Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat merilis kasus 170 KUHP di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (1/7/2019).

Bahkan dengan adanya ancaman tersebut, tak berselang lama petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk mengecek keributan yang terjadi.

Jeanne pun berbincang dengan petugas Satpol PP dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi hingga akhirnya para petugas meninggalkan lokasi.

Sedangkan Paulus diminta Jeanne untuk melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 wita keributan terjadi.

Hal itu terlihat adanya kerumunan massa yang berkumpul didepan pagar Sekolah Harapan Bunda.

Saat itu juga, satu tersangka atas nama Kelewang masuk ke halaman sekolah dan menghampiri saksi Jemris Lukas Molina dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman sekolah.

Kelewang pun kemudian menyuruh Jemris Lukas Molina keluar untuk menemui massa.

Namun korban Molina menolak atau tidak bersedia dengan suruhan pelaku.

Merasa geram, beberapa orang yang berada diluar pun masuk dan mengerumuni saksi Jemris Molina dan Benjamin.

Bahkan parahnya Kelewang menuduh kedua orang saksi membawa senjata dibalik jaketnya.

Kelewang pun memeriksa isi jaket korban.

Namun senjata yang di maksudkan tersangka tidak ditemukan.

Merasa kesal, Lembok pun memukul saksi Benjamin tanpa alasan.

Aksi premanisme tersebut mengenai pipi kiri Benjamin, tak hanya Lembok, Kelewang juga ikut melancarkan pukulan mengepal di pipi kiri korban lainnya yakni Jemris Lukas dengan tangan kosong.

Merasa terancam, Benjamin pun berlari kearah pintu pagar sekolah.

Halaman
1234

Berita Terkini