"Motif para tersangka ini ya karena salah paham. Jadi peran masing-masing ini melakukan kekerasan pada tiga orang korban. Sementara pemicunya adalah ketersinggungan salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Kombes Ruddy.
Selanjutnya dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan langsung menyuruh para tersangka serta beberapa orang lainnya untuk keluar dari gedung sekolah.
Tak lama, setelah menerima laporan tersebut dari korban, petugas kepolisian mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP.
Serta mengecek kembali kejadian tersebut, mengecek saksi-saksi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kita pastikan ketiga tersangka tersebut. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung diproses lebih lanjut di Polsek Kuta selatan," tutupnya.(*)