Lebih lanjut dijelaskan, di Kabupaten Badung terdapat 167 Kaling, dengan 371 kelian banjar dinas.
Bahkan untuk masa jabatan juga sudah diatur dalam perbup dan pemerdagri tersebut.
“Kelian dinas masa jabatan sampai 60 tahun dan kaling masa jabatan 6 tahun, namun dapat dipilih kembali dalam setiap enam tahun berikutnya oleh masyarakat setempat dengan catatan batas usianya kurang dari 60 tahun,” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Badung telah mengambil kebijakan untuk menyamakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Lingkungan (Kaling) dengan Kelian Banjar Dinas se-Badung.
• Lerby Eliandy, Target Man Yang Bisa Menjadi Ancaman Bagi Bali United
• Rayuan Manis Ini Bikin Siswi SMA Lupa Diri Sampai Hamil, Korban Mengaku Sering Main di Kosan Pelaku
Sumber Siltap itu dibebankan ke Alokasi Dana Desa (ADD), namun ADD yang diterima tidak mencukupi.
PP memberi peluang bahwa dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk kelurahan khususnya Kaling, Bupati telah memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan Kelian Dinas.
Sebelumnya, gaji kaling sebesar Rp 2.570.000, dan kelian dinas Rp 5,3 juta.
Mulai anggaran perubahan 2019, keduanya mendapat nafkah yang sama 5,3 juta. Sedangkan mulai tahun 2020 nafkah kelian dinas kembali naik menjadi Rp. 6,4 juta dan gaji kaling menyesuaikan. (*)