Sebut Tugas Kaling dan Kelian Banjar Dinas Sama, PMD Badung Beri Gaji Sesuai PP No. 11 tahun 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan tatap muka dengan Kelian Dinas dan Kaling se-Kabupaten Badung, Senin (1/7/2019) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan tegas memberikan Kepala Lingkungan (Kaling) dengan Kelian Banjar Dinas se-Badung gaji sebesar Rp 5,3 Juta.

Bahkan Gaji Kaling dan Kelian Banjar Dinas pun disamaratakan, diberikan penghasilan tetap (Siltap) disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang.

Sejauh ini, pekerjaan Kaling dan Kelian Banjar Dinas disebut sama, yang intinya bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hanya, untuk kaling itu di bawah kepemimpinan lurah yang juga ada di bawah kecamatan.

Berbeda dengan  Kelian Banjar Dinas, yang bekerja di bawah kepala desa setempat.

“Untuk tugas mereka (Kaling dan Kelian Banjar Dinas –red)  sudah diatur masing-masing. Jadi tugasnya sama melayani masyarakat secara administrasi, pembangunan dan yang lainnya,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Putu Gede Sridana kamis (10/10/2019).

Baru Mulai Kemah, 32 Siswa SMKN 4 Negara Kerauhan, Ada Yang Minta Permen Sampai Daun Kenanga

Tahu Anaknya yang Masih SMA Dihamili, Buruh Cuci Ini Mengaku Hancur, Ini Pahit Tapi Harus Dijalani

Pihaknya juga mengatakan, secara umum tugas Kaling diatur dalam Perbup Badung No.23 tahun 2008 dan Perbup Badung 26 tahun 2017.

Sedangkan untuk  Kelian Dinas ada di Permendagri No 83 tahun 2015 dan Permendagri 67 tahun 2017.

Kepala Lingkungan mempunyai tugas untuk membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Lingkungan menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan di masing-masing lingkungannya dengan bertanggung jawab kepada Lurah serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya “Pada Perbup No 23 tahun 2008 pada pasal 12 dan 13  sudah diatur tugas kalingnya,” ungkapnya sembari mengatakan kalau kaling bukan disebut staf desa, karena dia jadi satu dengan kecamatan.

Berbeda dengan Perangkat Desa atau Kelian Banjar Dinas adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

“Intinya juga sama tugas pokok mereka, melayani masyarakat, misalnya ada yang ingin membuat KTP dia yang bantu, surat-menyurat dan yang lainnya,” kata Sridana.

Dedikasi Pendidikan Anak, I Wayan Tana Malini Agropark Raih Imaculata Award

Ladra Teteskan Air Mata, Pinjam Uang hingga ke Sumatera Nyatanya Tertipu

Disinggung apakah sudah efektif besaran gaji yang diterima Kaling dan Kelian Banjar Dinas dengan beban kerja yang didapat, birokrat asal Denpasar itu mengatakan untuk gaji atau upah sudah di atur sesuai PP No. 11 tahun 2019.

Pada PP tersebut, Kepala Desa dan perangkat desa diberikan Penghasilan Tetap (Siltap) disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai Kepala Desa sampai Kelian Dinas terhitung 1 Januari 2020. 

“Namun untuk kaling sendiri kita akan tindaklanjuti melalui perbub, intinya beban kerja tidak ada masalah,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini