Hingga saat ini, ada kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan ada juga yang belum diambil.
“Kami campur tempat menaruhnya di sana, baik itu BB (barang bukti) kecelakaan lalu lintas dan BB tilang. Yang jelas tidak semuanya diambil. Ada yang belum,” ujar Sulistyo.
Sulistyo juga menjelaskan bahwa sebetulnya kendaraan-kendaraan yang masih mangkrak di Polresta Denpasar tersebut sudah bisa diambil.
Namun, pemiliknya belum mengambil hingga saat ini.
• Angin Peralihan Musim Terjang Kintamani, Sejumlah Palinggih dan Rumah Warga Rusak
Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Denpasar sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat agar kendaraannya segera diambil setelah selesai perkara.
Namun, ternyata banyak pemilik kendaraan tidak mengambilnya.
“Untuk BB laka lantas rata-rata kami sarankan cepat diambil. Tapi untuk BB tilang, ternyata banyak yang temuan (kasus),” jelas Sulistyo.
Terhadap anggapan bahwa untuk mengambil kendaraan yang pernah jadi barang bukti kecelakaan memerlukan uang, Sulistyo menyebut anggapan itu tidak benar.
“Tidak ada pakai bayar. Selama perkaranya sudah selesai, sudah ambil saja. Tidak ada bayar-bayar begitu,” tegas Sulistyo.
Tak hanya di Polresta Denpasar, kendaraan-kendaraan yang pernah jadi barang bukti kasus juga banyak terdapat di Polres Badung, khususnya di Kantor Satlantas Polres Badung.
Pantauan Tribun Bali di tempat parkir belakang kantor yang berada di Jalan Kebo Iwa, Mengwi, Badung, banyak terlihat kendaraan khususnya roda dua yang sudah rusak parah dan ringan.
Bahkan, ada sejumlah sepeda motor yang sampai ditumbuhi rumput-rumput liar.
Sepeda motor-sepeda motor tersebut ditempatkan di halaman terbuka.
Kondisi kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata sudah berkarat.
• Hidangan Gurami Unik di b Hotel Bali & Spa, The Best Gourami Dish in Bali
• Seputar CPNS 2019: Tata Cara Pendaftaran, Jadwal hingga Simulasi Soal Hanya di Link Resmi Ini
Menurut Kanit Lantas Polres Badung, Inspektur Dua (Ipda) I Made Sujana, kendaraan-kendaraan yang sempat menjadi barang bukti di Polres Badung bersifat rahasia alias tidak bisa dipublikasi.