Pihak PT SGB Pusat Minta Nasabah Buat Pengaduan ke Kantor Jika Ada Masalah

Pihak PT Solid Gold Berjangka (SGB) pusat mendorong nasabah melakukan pengaduan ke kantornya jika ada masalah

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Suasana pertemuan antara pihak PT. Solid Gold Berjangka dengan nasabah, yang difasilitasi oleh DPRD Bali dan dihadiri instansi terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Selasa (29/10/2019). Pihak PT SGB Pusat Minta Nasabah Buat Pengaduan ke Kantor Jika Ada Masalah 

Pihak PT SGB Pusat Minta Nasabah Buat Pengaduan ke Kantor Jika Ada Masalah

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak PT Solid Gold Berjangka (SGB) mendorong nasabah melakukan pengaduan ke kantornya jika ada masalah.

Para nasabah diminta mengisi form pengaduan yang bisa diambil di Kantor SGB.

Legal officer SGB Pusat, Herman mengatakan, prosedur pengaduan ini sebenarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, terangnya, pihaknya selalu berupaya mengundang para nasabah untuk mengadukan keluhannya.

Desa Manggissari Jadi Desa Pertama Bebas BAB Sembarangan di Pekutatan

Kerap Deg-degan Saat Minum Kopi? Lakukan Hal ini Untuk Mencegahnya

"Apakah mengadukan bagian pemasarannya, mau mengadukan tentang transaksinya, mau mengadukan penggelapannya, di situ kita fasilitasi," kata dia.

Namun diakui Herman, selama ini tidak ada pengaduan dari nasabahnya.

"Kami berharap nasabah yang berkantor di PT Solid (Gold Berjangka) Cabang Bali yang hari ini (kemarin, red) berselisih, kami menginginkan agar mengisi formulir pengaduan di kami," pintanya.

Menurutnya, di Kantor SGB sudah terdapat petugas yang siap menerima aduan atau komplain dari para nasabah.

Mempelai Wanita Meninggal Akibat Kelelahan Resepsi, Suami Jadi Duda Seminggu Pasca Nikah

Dituduh Selingkuh Sama Mantan Menantu Oleh Suami & Putrinya, Wanita Ini Dipukuli & Diusir dari Rumah

Hendra menilai nasabah yang merasa dirugikan oleh PT SGB ini malah mengadukan diri ke pihak lain, yang justru tidak sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka.

Namun pernyataan Hendra ini langsung mendapatkan sorakan dari nasabah PT SGB yang merasa menjadi korban investasi bodong.

Mereka mengecam bahwa Hendra sebagai pihak PT SGB dari Jakarta tidak mengetahui perkara sebenarnya di lapangan.

Para nasabah mengaku mereka telah beberapa kali datang ke Kntor PT SGB Cabang Bali, namun petugas dan pimpinan enggan menemui.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved