Warga Berhamburan Dengar Kukul Bulus, Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Nengah Jaga

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

API MENGAMUK - Kebakaran hebat menghanguskan rumah milik I Nengah Jaga di Banjar Jurang Aya, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Senin (28/10/2019). Warga Berhamburan Dengar Kukul Bulus, Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Nengah Jaga

Sembari menunggu petugas tiba di lokasi, warga memadamkan api dengan alat seadanya.

Hal ini untuk menghindari  api menjalar ke rumah warga yang terletak di timur dan utara rumah yang terbakar.

Sementara api kian membesar di kediaman Nengah Jaga, dan melalap ruang kamar hingga dapur.

Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung, Asa Menjaga Jarak dengan Pemuncak Klasemen Liga

Komisi II Rekomendasikan Penutupan Sementara PT SGB

Untuk menuju lokasi, tim pemadam kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih sekitar pukul 40 menit.

Sesampainya, petugas dan langsung melakukan pemadaman.

Proses pemadaman membutuhkan waktu sekitar 40 menit hingga api seluruhanya mampu dipadamkan.

"Sementara dugaannya, api berasal dari kabel yang korsleting dari kamar paling utara. Terlebih kabel sudah lama dan dalam kondisi lapuk," ungkapnya.

Tak Ada Tunjangan Risiko

Dalam rentan sepakan terakhir, kebakaran semakin marak di Klungkung.

12 Pemuda Bali Ikut Jambore Pemuda Indonesia di Minahasa

WeChat dan Alipay Bakal Secara Legal Masuk ke Indonesia, Apakah Itu?

Meski sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ternyata Pemkab Klungkung belum memberikan tunjangan risiko kepada petugas pemadam kebakaran di Klungkung.

"Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan tunjangan resiko kepada petugas damkar karena keterbatasan APBD," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.

Padahal tunjangan risiko seharusnya perlu diberikan kepada petugas pemadam kabakaran.

Mengingat tugas mereka, kerap kali berbahaya dan mempertaruhkan  nyawa.

Pihak Satpol PP dan pemadam kebakaran, hanya sebatas memberikan makanan dan minuman saat sedang bertugas.

"Permendagri memang mengamanatkan untuk adanya tunjangan risiko, tapi kembali kami harus melihat kemampuan keuangan daerah," ungkap Suarta.

(*)

Berita Terkini