Sembari menunggu petugas tiba di lokasi, warga memadamkan api dengan alat seadanya.
Hal ini untuk menghindari api menjalar ke rumah warga yang terletak di timur dan utara rumah yang terbakar.
Sementara api kian membesar di kediaman Nengah Jaga, dan melalap ruang kamar hingga dapur.
• Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung, Asa Menjaga Jarak dengan Pemuncak Klasemen Liga
• Komisi II Rekomendasikan Penutupan Sementara PT SGB
Untuk menuju lokasi, tim pemadam kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih sekitar pukul 40 menit.
Sesampainya, petugas dan langsung melakukan pemadaman.
Proses pemadaman membutuhkan waktu sekitar 40 menit hingga api seluruhanya mampu dipadamkan.
"Sementara dugaannya, api berasal dari kabel yang korsleting dari kamar paling utara. Terlebih kabel sudah lama dan dalam kondisi lapuk," ungkapnya.
Tak Ada Tunjangan Risiko
Dalam rentan sepakan terakhir, kebakaran semakin marak di Klungkung.
• 12 Pemuda Bali Ikut Jambore Pemuda Indonesia di Minahasa
• WeChat dan Alipay Bakal Secara Legal Masuk ke Indonesia, Apakah Itu?
Meski sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ternyata Pemkab Klungkung belum memberikan tunjangan risiko kepada petugas pemadam kebakaran di Klungkung.
"Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan tunjangan resiko kepada petugas damkar karena keterbatasan APBD," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Padahal tunjangan risiko seharusnya perlu diberikan kepada petugas pemadam kabakaran.
Mengingat tugas mereka, kerap kali berbahaya dan mempertaruhkan nyawa.
Pihak Satpol PP dan pemadam kebakaran, hanya sebatas memberikan makanan dan minuman saat sedang bertugas.
"Permendagri memang mengamanatkan untuk adanya tunjangan risiko, tapi kembali kami harus melihat kemampuan keuangan daerah," ungkap Suarta.
(*)