19.409 Unit Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Meika Pestaria Tumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tunggakan pajak kendaraan di Karangasem hingga November 2019 mencapai 19.409 unit.

Tunggakan ini meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, dengan masa tunggakan satu hingga tiga tahun lebih.

Nominal tunggakan tergantung jenis kendaraan serta lamanya masa penunggakan.

Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menjelaskan, nominal tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat sekitar Rp 2.795.177.154.

Tunggakan menurun dibanding tahun sebelumnya.

Mengingat banyak masyarakat yang bayar pajak saat ada penghapusan sanksi.

"Total jumlah potensi kendaraan yang aktif tunggakan capai 29.461, nominalnya sekitar Rp 9.461.009.154. Petugas terus berusaha menagih tunggakan, dan sampai skarang baru 10.054 yang bayar tunggakan pajak kendaraan," jelas Nyoman Adi , Jumat (22/11/2019).

Banyaknya tunggakan pajak kendaraan dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk bayar pajak.

Ada juga karena tak memiliki uang.

Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK

Keluarga Cukup Serahkan Akta Kematian, Disdukcapil Anggarkan Setengah Miliar untuk Santunan

Suguhan Tari Kecak Batu Bolong Ditemani Sunset di Pantai Yeh Gangga

Untuk diketahui, tunggakan pajak paling tinggi yakni Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu, Manggis, Selat dan Bebandem.

Nyoman Adi menambahkan, petugas akan terus berupaya menagih tunggakan dan menekan jumlah tunggakan pajak.

Satu diantaranya dengan menggandeng perbekel dan kepala dusun di Karangasem.

Tiap perbekel akan diberi surat isi tunggakan pajak dari warga.

"Sanksi moral untuk warga yang nunggak," katanya.

Selain itu kata Nyoman Adi, petugas samsat juga melakukan program door to door khusus ke rumah penunggak pajak.

Halaman
12

Berita Terkini