PAD 2020 Ditarget Naik Rp 62 M, Pemkab Tabanan Genjot Dua Sektor Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta terus menggali potensi yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan di 2020 mendatang.
Apalagi, Tim Banggar DPRD Tabanan menargetkan kenaikan PAD hingga Rp 62 miliar.
TAPD menyebut ada dua potensi peningkatan PAD yang masih digarap dengan optimal, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, ada beberapa strategi menaikkan pendapatan daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (jual beli).
Dua potensi ini diklaim masih bisa digenjot dengan maksimal.
Hanya saja, kata dia, harus ada perubahan regulasi untuk memuluskan rencana tersebut.
Terkait PBBP2, selama ini kelas tanah masih sangat rendah khususnya untuk kelas I dan II.
Saat ini Tabanan masih menggunakan aturan kelas tanah tahun 2012, kecuali wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri yang sudah menggunakan aturan tahun 2015.
• Hendak Berjualan, Diarsa Kaget 15 Karung Beras di Warungnya Raib Digondol Maling
• Bali United Siap Pesta Juara, Seluruh Pemain Diboyong Lawan Semen Padang
“Nilai kelas tanah, kecuali Kecamatan Tabanan dan Kediri, masih cukup rendah," katanya.
Dia menjelaskan, rendahnya nilai tanah ini membuat pajak yang diterima pemerintah sangat kecil.
Di sisi lain, harga tanah di pasaran terus meningkat.
Selain itu sudah banyak lahan yang berubah fungsi menjadi lokasi usaha, bukan lagi pertanian tetapi kelas tanahnya masih pertanian.
Akibatnya, PBB yang dikenakan sangat kecil dan tidak sesuai dengan peruntukannya saat ini.
“Untuk itu Kami mengusulkan agar kelas tanah, khususnya untuk kelas I dan II dinaikkan,” ucapnya.
Menurutnya, potensi kenaikan kelas tanah sangat mungkin untuk dilakukan.