Suyasa Pengeng, Dilaporkan Serobot Tanah Miliknya Sendiri

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Bagus Suyasa saat ditemui di warung makan Jepun, Senin (2/12/2019).

Tahun 2009 perusahaan dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Aparat Hukum Terbang dari Bali ke Riau, Tangkap Buronan Wanita ini, Langsung Menuju Lapas Kerobokan

Akademisi Kritisi Pemerintah Bangun Perkantoran di Persawahan

Terkait Penghentian Proyek Gudang Mikol, Warga dan Kelian Adat Kepaon Datangi Polresta Denpasar

"Anehnya pemegang saham inilah yang melaporkan atau menggugat kepailitan. Kan itu tidak masuk akal. Seharusnya kepailitan itu digugat oleh debitor bukan pemilik saham," bebernya.

Dalam perkembangannya, kata Karyadi, diadakan lelang tanpa sepengetahuan Suyasa.

Salah satunya dibeli oleh pelapor, RPS.

Perayaan Nataru, Balai Besar POM di Denpasar Akan Gelar Pengawasan Parcel dan Makanan Kadaluwarsa

Tribun Bali Raih Juara II dari BPOM di Denpasar Terkait Penyebarluasan Informasi Obat dan Makanan

Nah, RPS inilah yang melaporkan ke kepolisian.

Alasannya, Suyasa melakukan penggarapan lahan. Atas hal ini, Suyasa yang masih merasa itu adalah hak miliknya pun melaporkan balik RPS dengan tuduhan pemalsuan surat dan penadahan. (*)

Berita Terkini