TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewa Ayu Bella Evita Nugraha (22), tak kuasa menahan air matanya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara delapan tahun penjara.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, jaksa menilai bahwa Bella bersalah karena terlibat peredaran narkotik sebagai kurir sabu-sabu di Bali.
Menanggapi tuntutan ini, Bella yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.
• Disebut Langgar UU Ketenagakerjaan, PHDI Ancam Pidanakan Pembuat Loker Diskriminatif
• Taman Lansia Tukad Oongan Rampung, Ini Fasilitasnya
• Soal Postingan Loker Burger Shot dengan Agama Tertentu, PHDI Beri Respons
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa Bella dinilai terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu.
Perbuatannya ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berasa dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Dipa Umbara.
• Ucapan Syukur Yabes Roni, Pemain Asal NTT Pertama yang Rasakan Kualifikasi Liga Champion Asia
• Begini Rapor Timnas U-23 Indonesia Selama Babak Penyisihan Grup SEA Games 2019
• Terdakwa Ini Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 13 Tahun Penjara, Ingat Anaknya Baru Lahir
Diungkap dalam surat dakwaan, Bella berurusan dengan hukum setelah menerima tawaran dari MD Ari Hendro Yanto alias Antok untuk menjadi kurir sabu.
Awalnya pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 Wita, Bella dihubungi Antok untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di Jalan Banteng, Renon Denpasar.
Setelah mengambil, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Lasem, Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Badung.
Lalu, terdakwa kembali diperintahkan membagi paket sabu tersebut menjadi beberapa 18 paket untuk kemudian tempel lagi di beberapa tempat.
• Demam Bali United ‘Pulau Ini Sedang Juara’ Sampai ke Klungkung, Satpol PP Tertibkan Banyak Spanduk
• Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar
• Gusti Ayu Anom Berurai Air Mata Lihat Rumahnya Tinggal Puing, Anaknya Nyaris Terbakar
"Setelah melaksanakan perintah dari saksi MD Ari Hendro Yanto alias Antok, terdakwa mendapat upah Rp 100 ribu yang ditransfer melalui rekening bank BCA yang digunakan terdakwa," beber Jaksa Dipa.
Namun pekerjaan sebagai kurir sabu yang dijalani Bella tak berlangsung lama.
• Rangkaian Selebrasi Bali United Juara, Pemain dan Pelatih Pilih Berdoa di Puja Mandala Nusa Dua
Ini setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dan melakukan pengeledahan di kamar kosnya pada 8 Agustus 2019.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu sisa dari yang sudah ditempel oleh terdakwa.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjadi perantara juak beli serbuk kristal bening mengandung sabu dengan berat total 2, 38 gram," ungkap Jaksa Dipa Umbara dalam surat dakwaannya. (*)