Disebut Langgar UU Ketenagakerjaan, PHDI Ancam Pidanakan Pembuat Loker Diskriminatif
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali, Wayan Sukayasa mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang membuat lowongan kerja (loker)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali, Wayan Sukayasa mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang membuat lowongan kerja (loker) diskriminatif di Bali.
Hal itu dilakukan karena PHDI melihat pengumuman semacam itu terus saja berulang terjadi di Bali.
Seperti diketahui, perusahaan atas nama Burger Shot, yang bekerjasama dengan Grab Kitchen, telah mengunggah postingan mencari karyawan salah satu agama tertentu.
Suka Yasa menilai kejadian ini sudah sering sekali terjadi, makanya harus diselesaikan secara hukum agar menimbulkan efek jera.
• Polisi Tidur Terlalu Tinggi di Jalan Pakisaji Denpasar Diprotes Warga
• Bocoran Pemain Terbaik Liga 1 2019, Paulo Sergio Disinyalir Layak Donobatkan Pemain Terbaik
• Ini Waktu Kick Off Piala Presiden dan Liga 1 2020, PT LIB: Tapi Masih Bisa Berubah
“Kita lihat situasi. Setelah ini kita akan diskusi dengan Pak Ketua dulu. Kami akan segera diskusi dengan Polda Bali, bagaimana proses hukumnya,” kata Sukayasa usai pertemuan di Kantor PHDI Bali, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya loker yang mengatasnamakan agama tertentu ini bisa disebut dengan ujaran kebencian atau diskriminasi, sehingga dapat dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau indikasi pidana sudah masuk, maka ranahnya ada di kepolisian,” ucapnya.
• Terdakwa Ini Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 13 Tahun Penjara, Ingat Anaknya Baru Lahir
• Ada yang Cari Kesempatan Main di Sampah di Bali, Bupati Badung Lapor Menteri Luhut
• Kebun Raya Jagatnatha, Mutiara Hijau di Jantung Kota Negara Diresmikan
Sabha Walaka PHDI Pusat, Wayan Suyadnya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Burger Shot Sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketanagakerjaan.
Dalam Pasal 6 menyebut setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Dalam pasal 5 juga menyebut setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
“Seharusnya ketika perusahaan akan merekrut tenaga kerja pasti mengacu pada UU Ketenagakerjaan ini. Saya tidak bisa mengerti kenapa unsur agama dimasukkan di sana, karena agama sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,” kata Suyadnya.
• Pengakuan Gadis 16 Tahun Korban Penusukan yang Baru Sekali Kencan Kilat hingga Terkapar
• Cara Copet di Kuta dalam Hitungan Detik Sudah Kuasai Barang Korban
• Rangkaian Selebrasi Bali United Juara, Pemain dan Pelatih Pilih Berdoa di Puja Mandala Nusa Dua
Menurutnya, besar dugaan loker ini merupakan promosi negatif yang dilakukan perusahaan untuk memperkenalkan perusahaan dengan cara-cara yang lebih praktis.
Akan tetapi cara-cara yang dilakukan seperti ini dirasa telah melukai hati Umat Hindu di Bali.
Di sisi lain pihaknya menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh perusahaan Burger Shot.
Namun sebagai majelis keagamaan PHDI akan melanjutkan ke langkah berikutnya yaitu melakukan proses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakil-ketua-bidang-hukum-dan-organisasi-phdi-provinsi-bali.jpg)