Kurir Narkotika Asal Banyuwangi Ditangkap di Seminyak, Erfin Terbukti Membawa 7,6 Kilogram Ganja

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus tindak pidana narkotika saat diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dan diperlihatkan di loby depan Mapolresta Denpasar Senin (9/12/2019) sore.

Di mana lokasi terakhir ditemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan barang kering ganja.

Bapak yang Anaknya Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang Kebingungan Biaya Perawatan, Tak Ada BPJS

Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer

Satu potongan kain sprei dibalut lakban bening yang di dalamnya terdapat satu buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, batang dan biji ganja.

Delapan kantong plastik hitam berisi dan empat paket klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos tersangka.

Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menemukan total barang bukti seberat 7.595 gram atau 7,6 kilogram ganja.

"Dari kasus tersebut, tersangka kita kenakan pasal 111 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)

Berita Terkini