Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang membawa narkotika.
Tak main-main, tersangka Erfin (26) asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat terbukti membawa barang haram jenis ganja berupa paket sebanyak 22 plastik berisi daun ganja, biji dan batang ganja dengan berat bersih 7.595 gram atau 7,5 kilogram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 Wita di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.
• Pengamat Komentari Ambruknya Tempelan Bata dan Retaknya Pondasi Pasar Badung
• 5 Fakta Bayi Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang, Modal Tisu, Penjaga Kantin Jadi Bidan Dadakan
• Balita 2,5 Tahun yang Patah Tulang Akibat Kekerasan, Diizinkan Pulang oleh Pihak RSUP Sanglah
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja," ujarnya Senin (9/12/2019).
"Tersangka bernama Erfin asal Banyuwangi yang tinggal di Bali sejak 2019 sebagai buruh. Kita amankan tersangka karena terbukti membawa 7.595 gram atau 7,6 kilogram paket ganja," terang Ruddi.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ruddi Setiawan, tersangka Erfin ini bekerja sampingan sebagai kurir narkotika.
Ia merupakan jaringan Banyuwangi Denpasar, dengan sekali tempel mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
"Tersangka menempelkan dan difoto paketnya, lalu pembeli atau penggunanya datang untuk mengambil barang. Ia mendapatkan upah setiap tempelan Rp 50 ribu," lanjut Kapolresta Denpasar.
Ditambahkan Kombes Pol Ruddi Setiawan yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali, tersangka Erfin belum pernah terjerat kasus, namun dalam hal ini ia nekat melakukan transaksi dan ikut jaringan narkotika lintas provinsi.
"Tersangka ini belum pernah dihukum. Ia mau menjadi kurir karena faktor ekonomi dan sebagai kurir lintas provinsi. Barang yang didapatkan masih kita lakukan penyelidikan, dapatnya dari mana hingga bisa masuk ke Bali," tambahnya.
• Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Bali Umumkan 2 Kasus Dugaan Korupsi
• Kebijakan Pemutihan Berakhir, Pemprov Bali Kantongi Pajak Sebesar Rp 685,5 Miliar
• Bayi Lahir di Kapal Tujuan Gilimanuk-Ketapang Diberi Nama Seperti Kapal yang Mengangkutnya
Namun diketahui, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Soop.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus ini pelaku ditangkap di kos Jalan Plawa Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.
Lalu ditelusuri di tempat kos-kosan lainnya di Jalan Plawa Gang Beji, Seminyak, Kuta, Badung dan ditemukan 3 paket ganja.
Kemudian dikembangkan lagi dan temukan 7 kilogram ganja di kos Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Bali.
Di mana lokasi terakhir ditemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan barang kering ganja.
• Bapak yang Anaknya Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang Kebingungan Biaya Perawatan, Tak Ada BPJS
• Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer
Satu potongan kain sprei dibalut lakban bening yang di dalamnya terdapat satu buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, batang dan biji ganja.
Delapan kantong plastik hitam berisi dan empat paket klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos tersangka.
Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menemukan total barang bukti seberat 7.595 gram atau 7,6 kilogram ganja.
"Dari kasus tersebut, tersangka kita kenakan pasal 111 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)