Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jelang pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyulut atau membunyikan petasan, mercon, lom, dan kembang api.
Selain itu, pihak Satpol PP Kota Denpasar juga akan melakukan sidak minuman beralkohol (mikol).
"Ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum di kota Denpasar. Sehingga kami memandang perlu untuk menertibkan penggunaan mercon, lom kembang api dan sejenisnya," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (17/12/2019).
Ia menyebutkan dalam perda tersebut ada disebutkan, setiap orang dilarang membuat, mengedarkan, menimbun serta menjual petasan.
• Jangan Menyedot Bisa Ular, Ini yang Harus Dilakukan Saat Terkena Gigitan Ular Berbisa
• 5 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Anak Muda Ini Dapat Picu Diabetes
• 87 OTT Selama Empat Tahun, Saut Sebut OTT Dapat Bongkar Persekongkolan Tertutup
Juga setiap orang dilarang menyimpan dan menyulut petasan.
"Ini merupakan langkah kami untuk menghindarkan atau meminimalkan akibat penggunaan dari penggunaan bahan-bahan berhulu ledak yang dapat membahayakan, kiranya perlu diantisipasi pemanfaatannya," katanya.
Ia menambahkan, "Tujuan kami untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat petasan. Kami sasar distributor dan intel kami sudah jalan."
Pihaknya juga akan mengadakan penertiban pedagang kaki lima yang menjual petasan ataupun kembang api, termasuk pedagang bermobil.
• Pohon Natal Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Dibentuk dari 200 Jerigen Plastik Bekas Pakai
• BREAKING NEWS : Begal Motor Modus Serempet Yang Viral di Medsos Diringkus Polresta Denpasar
• Faktor Senioritas Jadi Tantangan Kabareskrim Polri yang Baru Irjen Listyo Sigit Prabowo
Apabila nantinya setelah dilakukan preventif atau pencegahan ini berupa imbauan, masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan sidang tipiring.
"Jika ada yang melanggar, kita akan tindak lanjuti dengan tindakan refresif yustisia atau tipiring," katanya.
Pihaknya juga meminta Sabha Upadesa, Parum Desa Pekraman/Jro Bendesa, Camat, Perbekel atau Lurah se-Kota Denpasar untuk ikut aktif mengadakan pengawasan di wilayahnya masing-masing. (*)