TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali bersama Komisi I DPRD Bali menggelar rapat membahas persiapan perekrutan CPNS dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemprov Bali.
Kepala BKD Bali, Ketut Lihadnyana mengatakan untuk soal CPNS sepenuhnya disiapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Ia memastikan tidak mungkin terjadi kebocoran soal CPNS karena pada saat peserta masuk, pada jam tertentu baru kemudian soal bisa dibuka dan setiap orang mendapat soal yang berbeda.
“Mengingat penerimaan CPNS ini semuanya by system, kami menginformasikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada orang yang menyanggupi bisa membantu. Lebih baik waktu, tenaga dan pikiran digunakan mempersiapkan diri mengikuti tes,” kata Lihadnyana di Ruang Banmus lantai III Kantor DPRD Bali, Kamis (19/12/2019).
• Semeton Dewata Bulldog Tanggapi Kericuhan Antrean Tiket Bali United, Ada Banyak Fans Dadakan
• Optimalkan Produk Biofarmakologi Laut, KKP Luncurkan Gerai Marine Spa Nusa Dua dan Rumah Produksi
• Banyuwangi Luncurkan Call Centre Gawat Darurat ‘112’ Bebas Pulsa
Ia menerangkan pada Bulan Desember ini, kegiatan di BKD Bali sangat padat.
Pertama, harus merampungkan penyesuaian pejabat eselon II, III dan IV sebagai akibat dari restrukturisasi OPD.
Selanjutnya, tanggal 2 Januari 2020 seluruh pejabat tersebut sudah harus dilantik, mengingat perda perampingan OPD berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kedua, ada transformasi dari jabatan struktural ke fungsional.
Akibat transformasi ini setiap dua hari sekali ada surat edaran dari pusat yang berubah.
“Implikasi surat edaran itu, membuat daerah menjadi bingung.Surat terakhir adalah tanggal 18 Desember kaitannya transformasi dari jabatan struktural ke fungsional,” ujarnya.
Ketiga, melaksanakan seleksi CPNS tahun 2019.
Berkaitan dengan perekrutan CPNS ini, Pemprov Bali yang menjadi koordinator kabupaten/kota se Bali, sudah mengumpulkan para Kepala BKD se Bali.
Dikatakannya tidak semua kabupaten mengambil formasi CPNS, seperti Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, dan Karangasem.
Lihadnyana menjelaskan dasar pengajuan formasi CPNS adalah berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) pada setiap OPD di Pemprov Bali.
• Shooting dengan Kalajengking dan Ular Asli, 3 Film yang Dibintangi Astrid Si Ratu Ular dari Tabanan
• Yamaha Gelar Acara Serah Terima XSR Dan Deklarasi Club XSR Indonesia
Selanjutnya, keluaran dari Anjab ABK itu adalah berapa kebutuhan formasi dan kualifikasi apa yang dibutuhkan OPD agar organisasi di Pemprov Bali kinerjanya meningkat.