Modusnya, ketiga pelaku mencuri saat korbannya mandi di sungai Unda.
Dari awalnya mencuri barang yang diletakkan korbannya di dasboard sepeda motor, sampai yang terakhir mencongkel sadel.
Aksi ketiga pelaku pun sangat meresahkan warga yang kerap mandi di pemandian umum sungai Unda.
"Pelaku hanya satu orang yang kami tahan, sementara yang lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Tapi ketiganya tetap kami proses," ungkapnya.
• Gubernur Tagih Hadiah ke Jokowi Soal Fasilitas RS Sanglah, Koster: Bali Kan Menang 92 Persen
• Sampah di Klungkung Capai 56 Ton Perhari, Pemkab Klungkung Rancang Terminal Sampah Plastik
Dewa Made Anom Edi Subali (18), cengar-cengir saat ditemui di Polres Klungkung.
Ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi pencurian congkel sadel, itupun diajak oleh dua tersangka lainnya yang dari usia masih muda.
"Uangnya dibagi, saya dapat Rp 65 ribu. Saya pakai belanja-belanja makanan," ungkap Dewa Made Anom.
Siswa kelas XI di salah satu SMA Swasta di Klungkung tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)