Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN - Ariyaningsih didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Kamis (9/1/2020). Kejari mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan desa Rp 1 miliar ini. Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Pihaknya juga akan melihat perkembangan persidangan.

Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih

Kejari Dalami Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Panggil Saksi Tambahan Setelah Galungan

"Bisa saja saat sidang berlangsung ada sprindik untuk tersangka baru, atau setelah vonis ada sprindik baru," ungkap dia.

Terkait adanya pengembalian uang sejumlah pihak, Astawa menyebut hal itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana.

Pengembalian uang hanya menunjukkan ada itikad baik dari pelaku juga menjadi salah satu petunjuk.

Ditambahkannya, pihak yang sudah mengembalikan uang yaitu mantan kaur keuangan mengembalikan Rp 102 juta, mantan perbekel mengembalikan Rp 8,5 juta, dan bendahara mengembalikan Rp 146 juta.

"Mereka yang terlibat menikmati atau terlibat itu akan kami perdalam. Termasuk pertanggungjawaban mantan perbekel juga akan kami dalami lagi," ucap Astawa.

Ditanya ihwal potensi tekanan politik dari pihak lain?

Astawa menjawab, pihaknya bekerja berdasar bukti dan fakta.

Ia juga membantah tidak ada pesanan dari siapa pun untuk menetapkan tersangka.

"Kami tidak melihat siapa yang berbuat, tapi apa yang diperbuat. Tidak ada yang menekan jaksa," tegas pria asal Rendang, Karangasem ini.

Sementara terkait pelimpahan tahap II terhadap tersangka Ariyaningsih, yakni pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut.

Untuk itu, jaksa penuntut kembali memperpanjang penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan diperpanjang. Setelah selesai pemberkasan dakwaan kami akan segera limpahkan ke pengadilan tipikor untuk dilakukan persidangan," jelas Astawa.

Ariyaningsih didakwa tiga pasal. Jaksa memasang dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini