Pengembalian uang pengganti ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melayangkan tuntutan hukum.
Ini menunjukkan ada iktikad baik dari tersangka.
Kendati demikian, Astawa memastikan pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana tersangka.
Termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat.
Apalagi, dalam dakwaan juga sudah dicantumkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
"Pengembalian uang ini tidak akan mengubah konstruksi kasus. Bagaimana perbuatan pidana terwujud dan adanya peran pihak lain, kan tidak bisa hilang dengan pengembalian uang," tegas mantan Kasi Datun Kejari Gianyar ini.
Astawa pun berharap Ariyaningsih tidak pasang badan di persidangan dengan mengklaim memang dirinya yang menggunakan sebagian besar uang.
• Pelaku Pariwisata di Badung Tidak Terapkan Cancellation Fee untuk Calon Wisman dari China
• Pemkab Siapkan Ruang Isolasi di Setiap Pulau, Antisipasi Virus Corona di Wilayah Klungkung
"Kami akan gali semaksimal mungkin keterangan saksi di bawah sumpah. Jika saksi berbohong, maka bisa diancam pidana memberikan keterangan palsu," terangnya.
Sementara itu, Agung Ary Kesuma menambahkan uang pengganti yang disetorkan suami tersangka langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.
Diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini, tim jaksa memasang tiga dakwaan terhadap tersangka Ariyaningsih. Jaksa memasang dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan lebih subsidair dipasang Pasal 8 Undang-Undang Tipikor. (*)