TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Namun sehari sebelum menjalani sidang, Ariyaningsih melalui suaminya, I Made Agus Wiragama menyerahkan uang Rp Rp 778.176.500.
Mengenakan kaus oblong hitam dan celana training abu-abu, Wiragama menyerahkan pecahan uang kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.
• Bupati Giri Prasta Hadiri Pelebon Ida Pedanda Nyoman Temuku
• Rai Mantra Resmikan Pasar Tradisional Phula Kerti Sesetan dan Terapkan Pasar Rakyat E-Digital
• Isu Virus Corona Pengaruhi Target Kunjungan Wisatawan ke Badung, Dispar Akan Genjot Promosi Ke Eropa
"Uang yang dikembalikan sesuai pengakuan tersangka (Ariyaningsih) yang telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma.
Astawa menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,035 miliar.
Tersangka mengaku menggunakan uang Rp 900 juta lebih.
Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 98 juta yang dipungut dari warga yang kas bon.
• Sunda Empire Dipantau Khusus Mabes Polri, Sejak Ki Ageng Rangga Sasana Keluarkan Kata-kata ini
• Omni Hotelier Gelar Grand Launching Online Booking Engine, hingga Kini Miliki 150 User
• Akibat Wabah Virus Corona, GM Angkasa Pura I Sebut Penumpang dari China Turun 13 Persen
Selain tersangka, mereka yang turut menggunakan uang adalah kaur keuangan dan perbekel Desa Dauh Puri Klod, IG Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar.
Ditanya pengembalian uang terkesan mendadak, sehari sebelum sidang.
Astawa mengaku tidak tahu.
Pihaknya menyatakan, siap menerima pengembalian uang kerugian negara kapanpun.
"Selama sebelum tuntutan, kapanpun uang dikembalikan akan kami terima. Kalau dikembalikan setelah tuntutan sifatnya kami menjalankan putusan pengadilan," tegas jaksa asal Rendang, Karangasem ini.
Kembali ditanya tersangka dapat uang dari mana sehingga bisa mendapat uang dalam jumlah besar sebelum sidang, Astawa mengaku tidak tahu.
• 12 Tim Peneliti Muda Kota Denpasar Berkompetensi di Thailand, Tampilkan Beragam Penelitian Kreatif
• Disebut Akan Urai Kemacetan, Ketua Komisi III Sebut Proyek LRT Mendekati Realisasi
"Nanti tanya saja di sidang, dapat uang dari mana. Yang penting suaminya datang ke kantor menitipkan uang pengganti kami terima," terang Astawa.
Pengembalian uang pengganti ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melayangkan tuntutan hukum.
Ini menunjukkan ada iktikad baik dari tersangka.
Kendati demikian, Astawa memastikan pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana tersangka.
Termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat.
Apalagi, dalam dakwaan juga sudah dicantumkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
"Pengembalian uang ini tidak akan mengubah konstruksi kasus. Bagaimana perbuatan pidana terwujud dan adanya peran pihak lain, kan tidak bisa hilang dengan pengembalian uang," tegas mantan Kasi Datun Kejari Gianyar ini.
Astawa pun berharap Ariyaningsih tidak pasang badan di persidangan dengan mengklaim memang dirinya yang menggunakan sebagian besar uang.
• Pelaku Pariwisata di Badung Tidak Terapkan Cancellation Fee untuk Calon Wisman dari China
• Pemkab Siapkan Ruang Isolasi di Setiap Pulau, Antisipasi Virus Corona di Wilayah Klungkung
"Kami akan gali semaksimal mungkin keterangan saksi di bawah sumpah. Jika saksi berbohong, maka bisa diancam pidana memberikan keterangan palsu," terangnya.
Sementara itu, Agung Ary Kesuma menambahkan uang pengganti yang disetorkan suami tersangka langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.
Diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini, tim jaksa memasang tiga dakwaan terhadap tersangka Ariyaningsih. Jaksa memasang dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan lebih subsidair dipasang Pasal 8 Undang-Undang Tipikor. (*)