Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.

''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*) 

Berita Terkini