Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang muncikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali.

Adalah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk dijadikan wanita panggilan.

Akibatnya, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana, Bali itu pun dijebloskan ke penjara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Negara, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.

Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni LPE (29).

"Jadi kasus itu ditangani Polres Jembrana.

Kemudian tidak ditahan dan akhirnya dilimpahkan ke kami dan kami lakukan penahanan," ucapnya, Jumat (31/1/2020) pagi lewat selulernya.

Menurut Gatot, prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar dua bulan lalu atau November 2019.

Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.

Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu. Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang, atau full time seharga Rp 1,7 juta.

"Nantinya untuk kencan ke hotel yang disepakati.

Dan katanya si tersangka baru sekali melakukan penawaran itu ke bapak-bapak.

Tersangka mendapat Rp 200 ribu sekali korban kencan," bebernya. 

Awal Januari Lalu Sarang Prostitusi di Denpasar Digerebek 16 PSK Terciduk

Kasus prostitusi di Bali selalu bermunculan. Pada awal Januari lalu, tepatnya pada Kamis  (9/1/2020) sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar. 

Halaman
123

Berita Terkini