Lutfi, Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara, Lokataru Nilai Persidangan Tidak Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Nasib Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah diputuskan.

Pada persidangan Kamis (30/1/2020) kemarin, Lutfi dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Pemuda 20 tahun ini tak bisa menahan ekspresinya yang berkaca-kaca dan seolah akan menangis.

Terbukti melanggar Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah tiga kali diperintah oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Terus Melonjak, Korban Tewas Akibat Virus Corona Kini Jadi 213 orang

BREAKING NEWS: Terjadi Kebakaran di Jalan Gunung Kapur Denpasar, Satu Orang Tewas Saat Padamkan Api

WHO Tetapkan Status Darurat Dunia atas Mewabahnya Virus Corona yang Membunuh 212 Orang di China

Sama dengan tuntutan jaksa

Hukuman Hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

DPRD Bali Terus Kawal Pelaksanaan Tes CPNS, Kalau Ditemukan Calo Langsung Diproses Polda

Kendaraan Bekas Dinas Tak Terurus, Komisi III DPRD Badung Akan Panggil BPKAD

Jalan Didepan Dermaga Kedisan Bangli Rusak, Gamayana Harapkan Jalan Paving Diganti Aspal

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Bisa langsung bebas

Saat vonis Lutfi dibacakan, keluarga dan kerabat justru bertepuk tangan dan bersorai.

Rupanya hal ini karena Lutfi bisa langsung bebas pada Kamis (30/1/2020), meski divonis empat bulan penjara.

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Terkuak, Sosok Penipu Putri Arab Saudi di Bali Senilai Rp 512 Miliar, Ternyata Eks Karyawannya Ini

Kronologi 3 Kurir Narkoba Angkut 288 Kg Sabu Tewas Tertembak oleh Polisi, Kapolda: Jaringan Iran

Cerita Siswi SD Menangis Setelah Juara Lari 21 KM Tanpa Hadiah, Saat Viral Hal Ini Dialami Sang Anak

"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Pengacara minta Lutfi tak dilabeli mantan napi

Dengan kondisi usia yang masih sangat muda, Pengacara Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi berharap masyarakat terutama orang di sekitar Lutfi, tak melabeli dan menganggap Lutfi sebagai seorang mantan narapidana.

Apalagi menurut dia, kasus yang menjerat Lutfi bukanlah persoalan kriminal melainkan hanya karena tidak mengindahkan perintah petugas.

"Tapi kita lihat juga narapidananya itu kriminalkah atau apa. Dia kan tidak kriminal, dia tidak mengindahkan imbauan petugas, kan alasannya itu," pinta Dewi.

Pria Bermasker Curi Kotak Amal di Masjid Al-Mujahidin Buleleng

Pegadaian Optimistis 2020 Target Tercapai Bahkan Terlampaui

Dengan adanya kasus tersebut, Dewi berharap justru menjadi acuan bagi Lutfi untuk bisa mengembangkan masa depan.

Untuk itu, masyarakat seharusnya paham dan tidak melabeli Lutfi yang tergolong masih muda dengan cap mantan narapidana.

"Mudah-mudahan ketika tau Lutfi perkaranya ini kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan. Jangan Lutfi dong," tuturnya.

Lokataru nilai persidangan jelek

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai sidang vonis berjalan tidak baik karena ada prinsip-prinsip peradilan dan hukum yang tidak ditaati.

Haris sendiri memang turut hadir menyaksikan persidangan Lutfi.

Menurut Haris, Lutfi terjebak di antara JPU, Hakim, dan pengacara yang tak menaati peradilan tersebut.

"Persidangannya jelek. Ada banyak-banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," imbuh Haris.

JPU dianggap terlalu memaksakan kasus yang tidak semestinya menjerat Lutfi.

Sedangkan hakim dinilai tidak kritis.

Bahkan pengacara juga tidak bisa memberikan bukti balik untuk membela Lutfi dalam pledoi.

Pengacara tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada, kasus dipaksain. Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyer-nya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," jelasnya.

"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka," tambah Haris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara namun Bisa Langsung Hirup Udara Segar"

Berita Terkini