Di Kecamatan Selat, dari 29 perusahaan yang berizin hanya 9 perusahaan.
"Di Kecamatan Selat ada perusahaan yang masih berproses, ada yang tak mau memproses izin, dan ada perusahaan yang tidak bisa mengajukan izin,"ucapnya.
Di Kubu, dari 50 perusahaan yang ada sekitar 30 perusahaan sudah berizin.
Sisanya hingga kini masih belum proses.
Dewan Minta Galian Tak Berizin Ditindak
DPRD Karangasem meminta agar eksekutif segera menindak perusahaan galian tak berizin karena merugikan pemerintah daerah.
Terutama pendapatan asli daerah.
Untuk diketahui, PAD dari sektor galian C terus alami penurunan drastis.
Banyak kebocoran pajak dari galian di Karangasem, Bali.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, Wayan Sunarta mengatakan, dulu saat memberikan sosialisasi terkait mengurus izin galian, respon pengusaha sangat rendah.
Pihaknya tidak mau memberi waktu untuk urus izin.
Pengusaha yang tak berizin harus ditindak, jangan dibiarkan untuk opeerasi.
DPRD dan eksekutif menyepakati untuk membentuk tim koordinasi dengan Provinsi Bali.
Pemerintah daerah bersama DPRD Karangasem akan membentuk tim untuk melakukan sidak ke galian.
Anggota tim sidak harus disumpah secara skala dan niskala agar sidak tidak bocor ke pengusaha.
"Kita juga minta pemerintah daerah membentuk pajak online. Tujuannya agar pajak dari sektor galian tidak bocor. Pemerintah juga harus memasang CCTV disekitar portal galian,"jelas Wayan Sunarta,
Nyoman Musna Antara, angota fraksi Golkar, meminta agar pengusaha yang bandel di laporkan ke petugas berwenang.(*)