TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - DPRD Karangasem menuding Eksekutif tidak serius menangani masalah perizinan galian di Karangasem, Bali.
Dari 101 perusahaan galian di Bumi Lahar tersebut hampir 50 persen belum mengantongi izin.
Kondisi tersebut menandakan jika instansi terkait tidak serius mengurusinya.
Wayan Sumatra, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, Badan Keuangan & Asset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem telah diberikan waktu untuk atasi masalah izin galian.
• Anak Bertingkah? Atasi dengan 10 Teknik Parenting Positif Ini
• Tega Bunuh Anaknya, Pria di Jambi Ini Kebingungan & Gendong Jasad Mondar-mandir, Terungkap Fakta Ini
• Sekitar 30 Ekor Sapi Di Desa Ulian Kintamani Mati Mendadak
Tapi sampai sekarang belum tuntas.
"Batas waktunya kan dari 17 Oktober - 31 Desember 2019. Ini melebihi batas waktu yang ditentukan. Dari 101 perusahaan, hampir 50 persen belum berizin,"kata Wayan Sumatra saat gelar rapat kerja di DPRD Karangasem, Senin (3/2/2020).
Ditambahkan, akibat kondisi ini banyak potensi daerah yang hilang.
Satu diantaranya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor galian.
Perusahaan yang belum kantongi izin otomatis tak membayar pajak.
Kondisi ini juga berimbas ke perusahaan yang sudah berizin, dan pemerintah daerah Karangasem.
"Pemerintah tak serius dalam mengurus izin. Bayangkan dari 101 perusahaan galian, hanya 51 perusahaan yang membayar pajak dan 50 perusahaan tak membayar pajak. Banyak potensi daerah yang hilang,"jelas Wayan Sumatra.
I Made Wirta, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengutarakan hal yang sama.
Sedikitnya perusahaan akan berimbas ke pendapatan asli daerah.
Pengeluaraan yang dilakukan pemerintah dengan pendapatan disektor galian tidak sesuai.
Pendapatan dari galian C alami penurunan setiap tahunnya.