TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Operasi Antik Agung 2020 yang digelar Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap belasan kasus dan puluhan tersangka.
Dalam kegiatan press conference yang digelar di halaman depan Mapolresta Denpasar pada hari ini Senin (10/2/2020).
Wakapolresta Polresta AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat.
AKBP I Wayan Jiartana mengatakan Operasi Antik ini berlangsung selama 16 hari mulai dari tanggal 22 Januari sampai dengan tanggal 6 Februari 2020.
• Pasar Murah Galungan di Pertokoan Kertawijaya, Jualan Ludes Hanya Dalam Tiga Jam
• 8 Aksi Selfie Berujung Maut, Jatuh dari Tebing di China hingga Dihantam Ombak di Devil Tears Bali
• Pemerintah China Mengalokasikan Dana 10,28 Miliar Dollar AS Untuk Menangani Virus Corona
"Selama Operasi Antik Agung 2020, jumlah kasus 18 dan 20 orang tersangka. Yang mana dalam pengungkapan ini ditemukan kasus narkoba dan miras," ujarnya.
Wakapolresta Polresta mengatakan dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap ada lima orang yang berperan sebagai bandar atau kurir sedangkan untuk pemakai narkotika berhasil diungkap 15 orang.
Ia menyebutkan bandar atau kurir narkotika yang berhasil diungkap berasal dari Jawa tiga orang, satu dari Bali dan satu orang berasal Rusia.
Untuk pemakai narkoba masing-masing dari Jawa delapan orang, lima dari Bali, Rusia satu orang dan satu dari Sumatera.
"Untuk hasil pengungkapan narkotika barang bukti yang berhasil kita amankan ada sabu seberat 125,7 gram, ekstasi 101 butir dan ganja 1.045 gram," tambahnya.
Sementara itu dalam pengungkapan Operasi Antik Agung 2020, Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyita 10 botol minuman beralkohol yang disita dari wilayah hukum Denpasar dan Badung.(*)