Ia kemudian menjadi DPO Polda Bali dalam kasus penipuan. Janda asal Banjar Pande, Desa Cempaga, Bangli, ini menjual mobil dengan BPKB palsu.
Pemkab Bangli melalui Dinas Kesehatan juga telah menyetop gaji Cok Putri sejak awal tahun 2019 silam.
Hanya saja belum diketahui secara jelas status kepegawaian yang disandang olehnya.
Kadiskes Bangli, I Nengah Nadi, mengaku telah mengajukan surat kepada BKD Bangli berkenaan dengan sanksi disiplin.
“Keputusannya seperti apa, itu kan sesuai hukuman disiplin yang dilanggar.
semua ada aturannya. Namun untuk yang bersangkutan sejak tahun 2019 sudah tidak menerima gaji," ucapnya. (*)