Gerak Gerik Pengemudi Mobil di Balik Kaca Gelap dan Tebal Tak Luput dari Kamera e-TLE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: perilaku pengemudi roda empat di balik kaca mobil yang gelap dan tebal pun tak luput dari monitoring lensa kamera e-TLE

Ataupun tampak bahwa plat nomor kendaraan tersebut tidak tercatat di Electronic Registration and Identification (ERI), petugas di kantor akan mengintruksikan petugas di lapangan untuk menindak langsung pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Kami langsung infokan pada petugas di lapangan," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, petugas yang ada di dalam ruangan akan senantiasa terhubung dengan petugas-petugas yang ada di lapangan.

"Misalnya, itu ada mobil nopol tidak sesuai maka kami akan infokan pada petugas terdekat," pungkasnya.

2. Bisa Langsung Cek di Website

Selanjutnya, capture foto pelanggar akan dikirim ke Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jawa Timur untuk dianalisa petugas, baik pasal yang dikenakan pada pelanggar, dan tentunya identitas pemilik kendaraan.

Setelah mendapat identitas dan jenis serta pasal pelanggaran, petugas akan menerbitkan dan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik kendaraan, berikut bukti capture pelanggarannya, proses itu memakan waktu maksimal selama lima hari dari capture pelanggaran ter-entry.

"Pelanggar yang mengakui kesalahannya bisa langsung cek website di etle.jatim.polri.go.id untuk konfirmasi dengan memasukkan nomor surat konfirmasi ke website, sehingga data akan keluar," beber Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (18/1).

Jika setuju, lanjut Teddy, maka pelanggar akan diterbitkan surat tilang, lalu diberikan konfirmasi pembayaran denda tilang melalui Briva BRI dengan kode pembayaran masing-masing dan denda maksimal, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, jika penerima surat konfirmasi pelanggaran merasa saat ter-capture oleh kamera CCTV itu bukan dirinya, maka harus konfirmasi dan verifikasi data ke posko penegakan hukum di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, hingga batas waktu 15 hari dari saat menerima surat konfirmasi.

"Kalau dari batas waktu yang kami tentukan tidak ada konfirmasi ulang, maka data itu akan tetap kami input dan berdampak pada pemblokiran STNK. Baru bisa diurus ketika tilang terbayarkan," ujar Teddy.

Nantinya, lanjutnya, yang akan mengirim surat konfirmasi ke alamat itu adalah tim analisa RTMC Polda Jatim melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau plat di luar Jawa Timur, kami lakukan penindakan dengan anggota di lapangan jika melanggar," tegas Teddy.

3. Deteksi kejahatan jalanan

Seperti disampaikan Irjen Pol Istiono, Teddy mengulangi, jika e-Tilang ini berdampak positif bagi perubahan budaya berkendara untuk lebih tertib.

Halaman
1234

Berita Terkini