Corona di Indonesia

Masa Pandemi, Polri Lakukan Penegakan Hukum dengan Terapkan Physical Distancing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi physical distancing -

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antar satu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.

"Masyarakat yang sudah kita beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, melalui keterangan resminya, Selasa (7/4/2020) di Jakarta.

Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab COVID-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.

Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Kontroversi Terkait Rencana Nyepi Sipeng di Bali Selama 3 Hari , Ini Penjelasan PHDI

BBPOM Denpasar Serahkan Hand Soap dan Hand Sanitizer ke Posko Penanggulangan Covid-19

Positif Virus Corona Atau Covid-19, Dokter Naek L Tobing Meninggal Dan Langsung Dimakamkan

 
Hal itu termasuk memberikan penyadartahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. 

 
Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

Apabila masyarakat masih membandel, maka akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 

 
Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing.

"Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas," ungkap Brigjen Pol Argo.

Spesialis Seksologi Indonesia Dokter Naek L Tobing Meninggal karena Covid-19, Begini Riwayatnya

Kisah Petugas Pemakaman di TPU Pondok Ranggon Jakarta Makamkan Jenazah Covid-19, Ini Ungkap Junaedi

Gerbong PHK Rambah Managemen Bali United, Ngurah Wirya Darma: Mohon Maaf Jika Banyak Kekurangan 

Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.

 
Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

"Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi COVID-19," katanya.(*)

Berita Terkini