Dijelaskan, untuk penanganan pasien yang positif terjangkit Covid-19 menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara penanganan karantina kini menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Bali.
Mereka yang dikarantina yakni masyarakat yang baru datang dari daerah lain dan luar negeri, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun sebelum dibawa ke kabupaten dan kota, jika kondisi tidak memungkinkan maka akan dikarantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
“Jadi kalau misalnya datangnya tengah malam atau menjelang pagi itu tidak memungkinkan kabupatennya menjemput, itu akan dikarantina di tempat yang disiapkan oleh pemerintah provinsi,” jelas Koster.
Di tempat karantina itu, mereka yang pulang dari luar Bali akan dilakukan rapid test dan bagi yang hasilnya negatif akan dibawa ke tempat karantina di kabupaten dan kota.
Dengan adanya karantina di kabupaten dan kota se-Bali ini, jadinya mereka yang baru pulang dari luar Bali, terutama PMI, tidak lagi melakukan karantina secara mandiri di rumahnya masing-masing.
“Jadi ini suatu keputusan penanganan Covid-19, jadi clear dipertegas tanggung jawabnya masing-masing. Yang positif menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, karantina yang negatif itu menjadi tanggungjawab kabupaten,” kata dia.
Dijelaskan Koster, karantina di kabupaten dan kota dilakukan dengan kebijakan yang diterapkan oleh kepala daerahnya masing-masing.
Pemkab dan Pemkot se-Bali bisa melakukan karantina di suatu hotel, bisa juga menggunakan fasilitas milik Pemprov Bali di kabupaten dan kota seperti balai diklat atau perkantoran lain yang tidak aktif. Selain itu juga bisa menggunakan fasilitas milik kabupaten dan kota sendiri atau juga fasilitas milik pemerintah desa dan desa adat.
“Itu juga bisa dimanfaatkan, prinsipnya itu diserahkan sepenuhnya untuk memutuskan pilihan tempatnya itu kepada bupati dan wali kota se-Bali, yang pasti tanggung jawab penanganan ini adalah di kabupaten (dan) kota, yaitu bupati dan wali kota,” paparnya.
Koster mengaku bahwa pihaknya akan terus meningkatkan jalannya komunikasi antara Pemprov Bali dengan pemkab dan pemkot se-Bali supaya semakin baik, rapi, terorganisir.
Bagi kabupaten dan kota yang kemampuan anggarannya kurang akan didukung penuh oleh Pemprov Bali.
Koster menegaskan, bahwa kebijakan ini masih akan diuraikan secara lebih detail menjadi petunjuk teknis dalam dalam surat edaran yang akan dijalankan di Provinsi Bali melalui kepala daerah kabupaten dan kota se-Bali.
Kemudian masyarakat yang telah dikarantina saat ini di kabupaten dan kota akan diambil sampel swab-nya oleh petugas medis dan akan dilakukan pengujian di laboratorium di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.