Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Manager Ini Dilimpahkan

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Benny Handoko

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Benny Handoko (37) telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian Denpasar Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Benny merupakan tersangka dalam perkara dugaan penggelepan uang perusahaan di PT.Dineta Jaya dan CV.Jari Perkasa sebesar Rp 1 miliar lebih.

Benny yang punya catatan dihukum ini kala melakukan aksinya masih menjabat sebagai manager operasional di kedua perusahaan tersebut.

Bule Australia Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta di Bebas Juli Mendatang

Tampil Live Facebook, 26 DJ Tampil dalam Vinyl, Casette and Digital DJs Unite Against Covid-19

Bandara Ngurah Rai Hari Ini Hanya Ada 12 Flight dari Cargo dan Repatriasi Flight

Proses pelimpahan tersangka pun dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

"Benar kami telah menerima pelimpahan perkara dugaan penggelepan dalam jabatan atas nama tersangka Benny Handoko. Kami menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Densel," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui gawai pribadinya, Sabtu (25/4/2020).

Terkait penahanan dikatakan Eka Widanta, tersangka Benny kembali ditahan atau dititipkan penahanannya di rumah tahanan Polsek Densel.

Sementara mengenai penahanan oleh jaksa, tersangka kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 05 Mei 1983 akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Benny Handoko ini selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari dan Jaksa Ni Putu Widyaningsih," terangnya.

Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, mengenai dakwaan, sebagaimana perbuatannya, tersangka Benny disangkakan dikenakan dakwaan tindak pidana penggelapan.

"Atas perbuatannya itu, tersangka Benny disangkakan dakwaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Diungkap singkat dalam berkas perkara, tersangka Benny ditangkap karena membuat nota fiktif.

Kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan internal.

Diduga tersangka menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Dari hasil audit dan pemeriksaan internal perusahaan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai manager operasional di PT. Dineta Jaya yang bergerak di bidang distributor makanan dan minuman menggunakan uang perusahaan dengan pelbagai modus.

Modusnya menggelapkan atau menggadaikan dua PBKB mobil perusahaan dengan nilai gadai keseluruhan Rp 60 juta.

Halaman
12

Berita Terkini