Setelah mengetahui tasnya tak ada, korban Suastini ini bergegas menuju sebuah bank yang letaknya tak jauh dari TKP.
Ia kemudian bermaksud untuk memblokir ATM miliknya karena berada di dalam tas merah tersebut.
Namun, informasi dari data yang tertera di bank tersebut justru mengungkapkan ATM miliknya sudah melakukan penarikan Rp 9.3 Juta. Jumlah tersebut dilakukan penarikan di sejumlah ATM yang ada.
Mengetahui tasnya telah digondol maling, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar hampir dua bulan lamanya, pelaku akhirnya berhasil digulung di tempat tinggalnya di wilayah Mengwi, Badung.
"Pelaku mengaku memang melakukan survei di lokasi, ketika korbannya lengah ia langsung masuk dan beraksi mengambil tas tersebut.
Ia kemudian kabur dengan membawa sepeda motor miliknya," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Minggu (26/4).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone korban yang masih digunakan pelaku, sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat beraksi, satu buah tas merah maron milik korban, satu kartu berobat dan satu buah buku tabungan atas nama korban.
"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp 16 Juta lebih. Dan saat ini pelaku sudah kami tahan untum proses lebih lanjut," tandasnya. (*)