TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Fendi Abdul Azis (22).
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Fendi nekat menjadi pengedar dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali tempel.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
• Hardiknas 2020 Angkat Tema Belajar dari Covid-19
• Diumumkan Online, 5.872 Siswa SMA di Denpasar Dinyatakan Lulus 100 Persen
• Kabar Duka, Eks Basis Dewa 19 Erwin Prasetya Meninggal Dunia
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu Yang Mulia," pinta Desi Purnani selaku anggota penasihat hukum yang mendampingi terdakwa di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Oleh karena itu majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menunda sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Eddy Arta menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Tego, Lombok Tengah, 13 April 1997 ini telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Fendi dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fendi Abdul Azis dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa proses pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Fendi bermula dari adanya informasi masyarakat yang didapat tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Informasinya, di seputaran Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Bali, sering terjadi peredaran narkotik.
Hari Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita tim berhasil mengamankan terdakwa Fendi di depan toko kumputer Jalan Hayam Wuruk, Kepisah, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan tiga paket sabu dengan berat bervariasi.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Grya Anyar Pemogan, Denpasar Selatan.
Kembali ditemukan 4 paket sabu dan 6 butir ekstasi.
Sehingga total berat keseluruhan sabu dan ekstasi 5,20 gram.
Juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip bening, gunting dan isolasi hitam.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Bang Ryan.
Sudah sejak empat bulan terdakwa mengambil tempelan dan menempel narkotik sesuai perintah Bang Ryan.
Setiap menempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu dan Rp 100 ribu untuk sekali menempel ekstasi.(*).