Pelanggan PLN 1300 VA & 900 VA Non Subsidi Bisa Dapat Diskon Listrik, Begini Caranya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Login lightup.id, Daftar Diskon Listrik 900 - 1.300 VA, Berikut Syarat dan Ketentuannya

TRIBUN-BALI.COM - Pelanggan PLN 1300 VA dan 900 VA nonsubsidi bisa mendapat diskon tagihan listrik via www.lightup.id.

Diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan PLN 1300 VA dan 900 VA nonsubsidi oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerjasama dengan PLN.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui PT PLN (Persero) saat ini sedang melaksanakan program listrik gratis dan diskon sebagai stimulus dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Adapun, terdapat dua kategori yang menerima keringanan tersebut, yaitu pelanggan dengan daya 450VA yang digratiskan, dan 900VA Subsidi yang diberikan diskon sebesar 50%.

Ide Kreatif Nyoman Adiyasa, Produksi Alat Fogging Mini untuk Cegah DBD

Kadin Meyakini Jumlah Pengangguran di Indonesia Sudah Puluhan Juta Orang, Ini Rinciannya

Sebanyak 61.207 Siswa SMA/SMK/SLB di Bali Dinyatakan Lulus Hari Ini, Hanya 3 Orang yang Tak Lulus

Sedangkan, pelanggan dengan daya 900VA Non-Subsidi dan 1300VA tidak termasuk dalam skema pemerintah untuk stimulus Covid-19.

Bagi pelanggan PLN 900VA non-subsidi dan 1300 VA pun tidak perlu khawatir. Ada kesempatan mendapat diskon listrik via www.lightup.id yang diselenggarakan YCAB.

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) melakukan galang donasi yang ditujukan untuk memberikan keringanan pada pelanggan listrik dengan daya 1300VA dan 900VA non-subsidi yang terdampak Virus Corona.

Untuk menyalurkan diskon listrik, YCAB bekerjasama dengan PLN.

Untuk para donatur bisa melakukan donasi melalui situs www.lightup.id.

Sedangkan pelanggan PLN 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin menerima donasi, harus mendaftar terlebih dahulu di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.

Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Untuk diketahui, tak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB.

Seleksi ketat akan dilakukan oleh YCAB agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan

Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa :

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga;

4. Foto Tagihan PLN; dan

5. Foto Rumah.

Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.

Ketentuan mengenai Penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

1. Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

2. Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima

3. Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka:

- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

 4. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

5. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.(*)

Berita Terkini