TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah pusat kembali mengizinkan semua moda transportasi beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Terminal Mengwi Cok Agung Suarmaya mengatakan tetap membatasi operasional di Terminal Mengwi untuk mencegah adanya pemudik
"Esensinya masih sama itu. Cuma sekarang dilonggarkan. Untuk pemudik tetap tidak diizinkan. Oleh karena itu kami di Terminal Mengwi tetap tidak membuka secara reguler jual beli tiket keberangkatan," kata Suarmaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2020).
Dia menegaskan, untuk pekerja yang sudah di PHK atau tidak memiliki pekerjaan lagi di Bali bisa memilih untuk pulang kampung dengan mengendarai transportasi umum.
• Akibat PHK & Tak Ada Tempat Tinggal, Buruh Kasar Asal Luar Daerah di Bali Diijinkan Pulang Kampung
• Bupati Jembrana Terima Donasi Alat Kesehatan & Sembako dari Asosiasi Perbankan
• Periode Januari-April 2020, Bandara Ngurah Rai Layani 4,7 Juta Penumpang, Alami Penurunan 53 Persen
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti surat PHK, rekomendasi dari kepolisian dan sebagainya.
"Kalau ada surat-suratnya ya dibolehkan. Kami di terminal mengwi hanya mengikuti perintah atasan dari Balai dan Kementerian Perhubungan," katanya
Suarmaya menjelaskan, untuk Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah tetap berlaku.
"Jadi PM (peraturan menteri) itu masih diberlakukan," paparnya
Suarmaya menegaskan, saat ini kondisi di Terminal Mengwi belum ada perubahan kebijakan sehingga saat ini belum ada bus mengangkut pemudik yang masuk ke Terminal Mengwi.
Apabila nantinya ada bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang ingin menggunakan terminal mengwi sebagai tempat mengumpulkan penumpang, maka harus sesuai dengan syarat, yakni para penumpang wajib membawa surat keterangan
"Kalau tidak, ya enggak boleh. Kecuali kalau mereka di luar terminal itu urusan masing-masing PO (perusahaan otobus)," katanya.(*)