Corona di Bali

Disediakan Ruang Karantina di Bandara dan Pelabuhan, 3 Poin Dipertegas dalam Raperda Kesehatan

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Pembahasan Ranperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiarta, seusai rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Klod, Denpasar, Senin (11/5/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini, Senin (11/5/2020), DPRD Provinsi Bali menggelar rapat final untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Klod, Denpasar.

Pada hasil rapat final ini, sebanyak tiga poin penegasan ditambahkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Adapun poin-poin yang telah disetujui dalam rapat itu di antaranya ketersediaan ruang isolasi bertekanan negatif di rumah sakit, ketersediaan ruang karantina di bandara dan pelabuhan, serta edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Pembahasan Ranperda, Gusti Putu Budiarta menyampaikan, dipertegasnya regulasi ini berpijak kepada kesiapan Bali dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sri Mulyani: Dampak Corona Dua Kali Lebih Dahsyat Ketimbang Krisis Global Pada 2008

Pengguna Jasa di Pelabuhan Padang Bai Karangasem di Rapid Test Petugas

BKKBN Bali Khawatir Kehamilan Meningkat di Masa Pandemi Covid-19, Begini Alasannya

“Pemerintah harus menyiapkan, biar tidak seperti yang kita hadapi pada awal munculnya Covid-19 ini,” ujarnya, ketika diwawancarai awak media seusai rapat, Senin (11/5/2020).

Lebih jauh Budiarta mengatakan, ruang isolasi wajib tersedia di setiap fasilitas kesehatan (faskes), terkhusus rumah sakit, harus menyediakan ruang isolasi bertekanan negatif yang diperuntukkan pasien penyakit menular.

Begitu pula keberadaan ruang karantina di setiap pintu masuk Bali, seperti bandara dan pelabuhan, karena ruang karantina merupakan hal penting dalam melindungi wilayah Bali dari penyakit menular.

Dengan adanya ruang karantina ini, imbuh Budiarta yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, masyarakat yang akan masuk Bali dipastikan dalam kondisi sehat.

Dishub Gianyar Rancang BLT Bagi Sopir Angkutan Siswa

Banyuwangi Kini Miliki Enam Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pesan Bupati Anas Kepada Penyintas Covid-19: Pokoknya Dibikin Happy Ya, Jangan Stres

Sehubungan dengan penyediaan ruang karantina, melalui regulasi ini ia juga mengharuskan Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang masuk ke Bali.

“Masalah karantina itu kan kewenangan Pemerintah Pusat. Artinya setiap memasuki provinsi, sudah diatur oleh Pemerintah Pusat terkait karantina. Cuma kita pertegas kembali,” kata dia.

Bendesa Adat Pedungan ini juga menilai, keberadaan tempat karantina tidak hanya dalam rangka pandemi Covid-19, melainkan juga menyangkut pencegahan penyakit menular lainnya dikemudian hari.

Disampaikannya, Bali kewalahan dalam menyediakan tempat karantina, ditandai dengan dibangunnya beberapa tempat karantina dadakan seperti lembaga pelatihan dan hotel.

Pesan Bupati Anas Kepada Penyintas Covid-19: Pokoknya Dibikin Happy Ya, Jangan Stres

Mahayastra Komitmen Tata ‘Wajah’ Kota Gianyar,Serahkan Bansos Rp 1,36 Milyar di Desa Adat Tegal Tugu

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya yang hadir dalam rapat raperda itu mengaku sependapat terkait penambahan tiga poin baru tersebut.

Perihal tempat isolasi, Budiarta menjelaskan salah satu syarat akreditasi adalah seluruh rumah sakit haruslah memiliki ruang isolasi, hanya saja tidak dengan sistem bertekanan negatif.

Halaman
12

Berita Terkini