Direncanakan, Senin (11/5/2020) esok, dilaksanakan rapat terkait pembahasan draf ini, yang akan diikuti tim hukum Pemkot Denpasar, Majelis Desa Adat Denpasar, hingga Ketua Forum Perbekel Lurah se-Denpasar.
“Besok baru dirapatkan. Drafnya sudah selesai, dan besok dimatangkan. Besok akan diundang beberapa stakeholder untuk pembahasannya apakah akan dikurangi atau ditambahi,” katanya.
Selesai rapat dan dinyatakan final, akan dilaksanakan sosialisasi ke lapangan, juga sekaligus penandatanganan Perwali PKM ini oleh Wali Kota Denpasar, Rai Mantra.
Terkait penerapan PKM ini, direncanakan pada 15 Mei 2020 mendatang, 11 titik perbatasan Denpasar akan dipantau atau dijaga.
Pada 11 titik tersebut dibuat pos pantau terpadu, yakni Pos Pantau Induk terletak di Umanyar-Ubung, Pos 1 Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan (Indomaret Darmasaba), Pos 2 Mahendradata di trafic light Gunung Salak, Pos 3 Catur Muka, Pos 4 Imam Bonjol di trafic light Pulau Galang, Pos 5 Biaung di Jalan Prof IB Mantra, Pos 6 Mina di Jalan Antasura, Pos 7 Penatih di Jalan Trengguli, Pos 8 Tohpati di pos polisi trafic light Tohpati, Pos 9 Diponegoro di tempat pameran Sesetan, dan Pos 10 Gatsu di Jalan Gatot Subroto (perbatasan Denpasar dengan Badung).
Sasaran yang akan dibidik yakni pengendara tanpa masker, kerumunan massa, jam operasional toko, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan roda empat yang penuh penumpang, kendaraan barang, pengendalian angkutan daring (online), cek suhu tubuh yang dilakukan secara sampling, pedagang bermobil dadakan hingga pergerakan mudik.
Adapun yang melatarbelakangi dibuatnya posko terpadu ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menaati anjuran pemerintah, seperti masih banyak pengendara tak memakai masker, adanya pergerakan masyarakat untuk mudik, tingginya pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan warga hingga usaha masih buka melewati jam operasional atau lewat dari pukul 21.00 Wita.
Dewa Rai mengatakan hal itu baru rencana operasi dari Satgas Covid-19 yang bertugas di bidang pos pintu masuk dan perbatasan.
“Rencana operasi ini akan dilkukan di pos pintu masuk dan perbatasan terkait pemberlakuan PKM. Nanti akan dibahas lagi lebih rinci bersama dengan tim pembuatan juklak dan juknis PKM,” katanya.
Pemantauan ini akan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama direncanakan mulai 15 Mei hingga 14 Juni 2020 atau selama 30 hari yang dimulai dengan langkah preventif di perbatasan Kota Denpasar.
Pada tahap pertama ini pemantauan dan penindakan dilakukan di 6 pos pantau, yakni pos pantau induk, pos A Yani, Pos Mahendradata, Pos Catur Muka, Pos Imam Bonjol, dan Pos Biaung.
Akan dikerahkan sebanyak 134 personel pada tahap pertama ini, yang terdiri Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Pecalang, dan Kesbangpol.
Dimana pelaksanaan penjagaan dibagi ke dalam dua shift per hari, yakni pukul 07.00 – 15.00, dan pukul 15.00 – 22.00 Wita, dimana dalam satu shift terdiri atas 67 personel.
Sementara tahap kedua akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga selesai dengan penindakan, baik represif maupun kuratif di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan kedua ini akan dilakukan di 11 pos pantau dengan jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 216 orang.