Corona di Bali

Toya: PKM Tak Sama dengan PSBB,Harus Miliki Tujuan Jelas Jika Akan ke Denpasar & Wajib Lengkapi Ini

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pembahasan draf Perwali PKM

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tanggal 15 Mei 2020 ini, direncanakan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ditandatangani oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Dan setelah penandatanganan dan diundangkan, secara hukum PKM berlaku di Kota Denpasar.

Selama ini di masyarakat banyak yang salah persepsi dengan mengatakan PKM merupakan istilah lain dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya yang ditemui usai rapat pembahasan Juknis PKM, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.

Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Nusa Penida, Boat Cepat Diminta Tetap Tidak Beroperasi

Ini Tips & Cara Alami untuk Turunkan Asam Urat

Kesepian di Tengah Pandemi? Coba Cara Ini untuk Mengatasinya

“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.

Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.

Menurut Toya pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.

Pihaknya berharap, perusahaan yang masih mengharuskan pekerjanya hadir ke kantor ataupun turun ke lapangan khususnya yang berasal dari luar Denpasar agar membuatkan identitas seperti tanda pengenal, id card, ataupun surat keterangan dan sejenisnya.

Sehingga saat ada pemeriksaan di pos penjagaan yang bersangkutan memiliki tujuan jelas.

“Yang tidak bekerja harapan kami nanti akan diatur oleh desa ataupun kelurahan masing-masing. Nanti dalam sosialisasi ke desa maupun kelurahan akan kami minta untuk siapkan format surat keterangan bagi warga yang akan berkunjung ke Denpasar,” katanya.

Sebelum masuk wilayah Denpasar di perbatasan Kota Denpasar juga akan ada penjagaan dari petugas yang akan mengecek identitas, menanyakan tujuan serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

“Kemudian dari protap, misal tujuannya ke salah satu desa, maka akan jadi tanggung jawab satgas desa kelurahan termasuk satgas gotong royong di desa adat,” katanya.

Walaupun penandatanganan Perwali PKM ini direncanakan tanggal 15 Mei, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak serentak di masing-masing desa, kelurahan, maupun desa adat.

Namun pihaknya berharap agar pelaksanaannya bisa dilaksanakan serentak sehingga lebih efektif.

Halaman
123

Berita Terkini