Adapun alur pengajuan PKM ini yakni melihat data kasus Covid-19 di laman safecity.denpasarkota.go.id, selanjutnya desa atau kelurahan atau desa adat berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di kelurahan maupun desa.
Usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari bendesa adat masing-masing, selanjutnya membuat berita acara usulan ke Walikota Denpasar, setelah mendapat persetujuan akan dilakukan penetapan. (*)
Baca tanpa iklan