Corona di Bali

Toya: PKM Tak Sama dengan PSBB,Harus Miliki Tujuan Jelas Jika Akan ke Denpasar & Wajib Lengkapi Ini

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pembahasan draf Perwali PKM

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tanggal 15 Mei 2020 ini, direncanakan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ditandatangani oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Dan setelah penandatanganan dan diundangkan, secara hukum PKM berlaku di Kota Denpasar.

Selama ini di masyarakat banyak yang salah persepsi dengan mengatakan PKM merupakan istilah lain dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya yang ditemui usai rapat pembahasan Juknis PKM, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.

Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Nusa Penida, Boat Cepat Diminta Tetap Tidak Beroperasi

Ini Tips & Cara Alami untuk Turunkan Asam Urat

Kesepian di Tengah Pandemi? Coba Cara Ini untuk Mengatasinya

“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.

Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.

Menurut Toya pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.

Pihaknya berharap, perusahaan yang masih mengharuskan pekerjanya hadir ke kantor ataupun turun ke lapangan khususnya yang berasal dari luar Denpasar agar membuatkan identitas seperti tanda pengenal, id card, ataupun surat keterangan dan sejenisnya.

Sehingga saat ada pemeriksaan di pos penjagaan yang bersangkutan memiliki tujuan jelas.

“Yang tidak bekerja harapan kami nanti akan diatur oleh desa ataupun kelurahan masing-masing. Nanti dalam sosialisasi ke desa maupun kelurahan akan kami minta untuk siapkan format surat keterangan bagi warga yang akan berkunjung ke Denpasar,” katanya.

Sebelum masuk wilayah Denpasar di perbatasan Kota Denpasar juga akan ada penjagaan dari petugas yang akan mengecek identitas, menanyakan tujuan serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

“Kemudian dari protap, misal tujuannya ke salah satu desa, maka akan jadi tanggung jawab satgas desa kelurahan termasuk satgas gotong royong di desa adat,” katanya.

Walaupun penandatanganan Perwali PKM ini direncanakan tanggal 15 Mei, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak serentak di masing-masing desa, kelurahan, maupun desa adat.

Namun pihaknya berharap agar pelaksanaannya bisa dilaksanakan serentak sehingga lebih efektif.

Terkait sanksi, ada dua sanksi yakni sanksi adat dan sanksi administrasi.

Sanksi adat akan diseragamkan dan tengah disusun oleh Majelis Desa Adat (MDA) sedangkan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis satu hingga tiga, sampai langkah penutupan maupun pencabutan ijin untuk usaha.

Raffi Ahmad Sesumbar Mau Giveaway Rumah Bujangnya Yang Harganya Rp 10 Miliar

Hotman Paris Jual Apartemen Mewah Rp 30 Miliar: Mau Bertani di Bali dan Pelihara Bebek

WIKI BALI - Ini Nama Rektor Hingga Senat ISI Denpasar

“Satgas di desa bertugas untuk memberikan peringatan satu hingga tiga. Kalau penutupan akan langsung melibatkan Satpol PP,” katanya.

Untuk sanksi adat ini, walaupun yang tinggal di wilayah tersebut bukan warga asli atau pendatang, sanksi ini akan tetap berlaku, dikarenakan dalam sistem adat ada istilah krama tamiu atau pendatang dan menjadi tanggungjawab desa adat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan, ada beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKM ini.

Mulai dari pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, hotel, pekerja konstruksi, hingga perbankan.

Untuk pedagang kaki lima, diharapkan agar para pembelinya membungkus makanan yang dibeli.

Dan jikapun harus makan di tempat tersebut, pengaturan kursinya harus berjarak minimal 1.5 meter, dengan tetap menggunakan masker untuk pembeli maupun penjualnya.

Sedangkan untuk rumah makan, depot makan, maupun sejenisnya diharapkan pula untuk menerapkan sistem take away.

Apabila tetap membuka layanan makan di tempat, jumlah kursi yang disedikan adalah 50 persen dari biasanya dengan jarak 2 meter.

Juga harus ada jeda setiap dua jam sekali dan pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan selama 10 menit.

“Pelayan wajib memakai tutup kepala, rambut diikat bagi yang perempuan, menggunakan selop tangan, masker dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.

Untuk moda transportasi masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kursi.

Untuk semua kegiatan, jika ada indikasi petugasnya terpapar Covid-19, diwajibkan untuk melakukan rapid test secara mandiri.

Jika ada yang sampai positif Covid-19, maka tempat usaha tersebut harus menghentikan operasionalnya minimal 14 hari.

Adapun alur pengajuan PKM ini yakni melihat data kasus Covid-19 di laman safecity.denpasarkota.go.id, selanjutnya desa atau kelurahan atau desa adat berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di kelurahan maupun desa.

Usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari bendesa adat masing-masing, selanjutnya membuat berita acara usulan ke Walikota Denpasar, setelah mendapat persetujuan akan dilakukan penetapan. (*)

Berita Terkini