TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei 2020 besok bukan libur atau hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir Effendy usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
• Tim SAR Lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Nusa Dua
• Lapangan Yoga Perkanthi Jimbaran Diverifikasi FIFA & PSSI untuk Venue Pendukung Piala Dunia U-20
• Tekan Penyebaran Covid-19 dan Kriminalitas,Lingkungan Sari Indah Tonja Pasang Spanduk Imbauan & CCTV
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.
Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Namun, Muhadjir mengingatkan kepada ASN dan pegawai BUMN agar tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan.
"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," kata dia.
Muhadjir mengingatkan bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun.
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.
Muhadjir Effendy juga menyebutkan, pemerintah masih akan mengkaji lagi pergeseran waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri.
• Motor Tergelincir,Nyawa Bule Polandia Ini Tak Tertolong Usai Alami Kecelakaan di Tulamben Karangasem
• Setelah Pameran Online, Surya Subratha Hadirkan Posted Jamming Melibatkan Graffiti dan Mural Artis
• Kompak Berkarya Walau Berjarak
Pemerintah kini membuka kemungkinan untuk menggeser waktu cuti bersama ke akhir Juli, atau berimpitan dengan hari raya Idul Adha.
"Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berimpitan dengan Idul Adha, yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah," kata Muhadjir selepas rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Rabu (20/05/2020).
Pergeseran waktu cuti bersama ini dilakukan karena pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Dengan begitu, pemerintah memberi kesempatan masyarakat mudik di lain waktu dengan menggeser cuti bersama.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memundurkan waktu cuti bersama ke akhir tahun akibat pandemi virus corona Covid-19, yakni ke tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember.
Namun, menurut Muhadjir, bisa saja keputusan itu kembali diubah.
Sebab, Presiden Joko Widodo ingin melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air sampai bulan Juni mendatang.
"Presiden beri catatan nanti pada akhir juni akan diadakan pengkajian ulang," ucap dia.
Pemerintah telah mengambil kebijakan menggeser cuti bersama Lebaran akibat wabah virus corona.
Hal tersebut sebagai salah satu tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Libur Idul Fitri 2020 akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, di mana seharusnya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja.
Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
Semula, jadwal cuti bersama Lebaran diangka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari menjadi 24 hari.
Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020. Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:
Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal 4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Libur nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal