Corona di Bali

Insiden Kampung Jawa, DPD RI Desak Pemkot Sempurnakan Regulasi PKM Kota Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator DPD RI Bali, AWK (dua dari kanan) bersama unsur lain dari Satpol PP hingga kepolisian saat rapat di Kantor DPD RI, Denpasar, Bali, Selasa (26/5/2020).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Bali mendesak Pemkot Denpasar menyempurnakan regulasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang saat ini sudah berlangsung.

Seperti disampaikan Senator DPD RI, Arya Wedakarna kepada wartawan usai rapat di Kantor DPD RI, Denpasar, Bali, Selasa (26/5/2020).

"Kepada Pemkot Denpasar kami minta untuk disempurnakan, bisa dimasukkan terkait kasus insiden di Kampung Jawa bisa dimasukkan pasal-pasal baru termasuk sanksinya tidak hanya administratif juga bisa merujuk ke sanksi-sanksi pidana yang lebih tegas," kata AWK.

Aturan PKM harus disepakati agar tidak saling berbenturan dan kontraproduktif dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya.

Solusi Ditengah Pandemi Covid-19, Pengelola Hotel: Industri Perhotelan Siap Sambut Era New Normal

Bersama Kominfo, LinkAja Sediakan Pembayaran Online di 18 Pasar Tradisional di Wilayah PSBB

Dua Orang Alami Luka Bakar Akibat Tabung Gas Bocor di Denpasar, Pemilik Dirujuk ke RS Sanglah

Penyempurnaan ini bukan tanpa alasan, karena Kota Denpasar menjadi percontohan PKM bagi tiga kabupaten lain di Bali.

Sehingga insidental seperti kerumunan di Kampung Jawa tidak kembali terulang.

"Sementara ini akan direncanakan PKM di 3 kabupaten, Denpasar menjadi percontohan," ujarnya.

Pemerintah, unsur TNI/Polri dan masyarakat diminta bersinergi menjaga kamtibmas dan stabilitas sebagai bagian dari penanganan Covid-19 sesuai instruksi presiden.

"Pesan presiden untuk menjaga kamtibmas dan stabilitas, agar tidak ditunggangi untuk menjatuhkan pemerintah di tengah masalah pandemi ini," jelasnya. (*).

Berita Terkini