Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.
Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.
Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali.
Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.
Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal