Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali hari ini, Jumat (29/5/2020), menggelar Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2020, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Rapat ini digelar dalam rangka Penyerahan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Gubernur Bali.
Dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali digelar secara virtual, dan dihadiri anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dan Auditor Utama keuangan negara VI BPK RI Dori Santosa.
Sementara itu, rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali Wayan Koster, para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, dengan jumlah peserta terbatas.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LPK Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.
Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Kendati demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya penganggaran dan pertangungjawaban pembuat pemberian hibah belum memadai, pelaporan dan pertangungjawaban BPK kepada pemerintah daerah lainnya dan desa belum sesuai petunjuk teknis, serta pengelolaan Rumah Negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai ketentuan.
“Kami berharap pada tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Bali dapat terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan pencapaian indikator kesejahteraan yang sudah baik tersebut. Saya yakin Bali mampu,” ujar anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis.
Pihaknya pula mengingatkan LHP ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK, dimana hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pemerintah Provinsi Bali wajib sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan terkait sejumlah permasalahan yang disebutkan BPK, pihaknya akan turut mengawal penindaklanjutan kedepannya.
“Ada beberapa catatan BPK RI salah satunya seperti penyelenggaraan pertanggungjawaban hibah yang belum tuntas, akan kami kawal agar ditindaklanjuti. Ada prestise juga pengangguran dan kemiskinan itu kan di bawah nasional, itu adalah prestasi, tapi jangan bangga terhadap prestasi ini. Kita tetap harus berbuat ke depan lebih bagus lagi kalau bisa pengangguran sampai nol,” terang Wiryatama.
(*)