Dewan dan Pemprov Bali Bahas Ranperda RPIP, 3 Kawasan Ini akan Dijadikan Zona Pengembangan Industri

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali di Gedung DPRD Bali, Selasa (9/6/2020)

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali.

Dalam pembahasan Ranperda RPIP Bali itu, diketahui bahwa tiga kawasan di Bali akan dijadikan sebagai wilayah pengembangan industri.

Tiga wilayah itu diantaranya kawasan Pengambengan dan sekitarnya di Kecamatan Negara, kawasan Candikusuma dan sekitarnya di Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana dan kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

"Tiga itu yang istilahnya kita fokuskan sebagai sebuah kawasan industri," kata Kepala Disperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Bali, Selasa (9/6/2020).

China Miliki 2.200 Rudal Berdaya Jelajah Hingga 5.500 Km, Bagaimana Respons AS?

Agar Tetap Enak Dimakan, Begini Cara yang Benar Simpan Ikan Mentah atau Matang di dalam Kulkas

Facebook dan Twitter Hapus Video Kampanyenya, Donald Trump Sebut Ilegal

Pengembangan perwilayahan industri di tiga kawasan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2009-2029.

Meski tiga kawasan itu difokuskan menjadi perwilayahan industri, Jarta menyebut bukan berarti wilayah lainnya di Bali tidak ada industrinya.

Wilayah lain tetap ada industri namun sifatnya hanya industri kecil dan menengah di suatu kawasan tertentu, misalnya di daerah Catur, Plaga dan Sukasada itu bisa dijadikan sebagai industri kopi.

Dengan adanya Raperda RPIP, kata Jarta, ke depan pembangunan industri di Bali dapat betul-betul terarah dengan jelas.

"Kita berpikirnya satu kesatuan pulau, tidak parsial. Kita melihat satu kesatuan di mana kita harus membangun industri apa, sesuai dengan potensi masing-masing daerah, masing-masing kabupaten/kota, masing-masing wilayah," tuturnya.

Selain itu, dengan adanya RPIP, masyarakat akan memiliki gambaran jika ingin berusaha, baik dari segi lokasi atau tempatnya dan potensinya sudah bisa diketahui dengan jelas.

Dengan upaya itu, keinginan Pemprov Bali membangun industri menjadi satu kesatuan betul-betul terarah dengan berbasis budaya.

Hal itu dikakukan agar pembangunan industri tidak jauh dari tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Ditekankan, bahwa pembangunan industri ini dapat dikerjasamakan  dengan pihak siapapun, hanya saja tidak boleh keluar dari basis branding Bali.

"Ini kan industri berbasis budaya, tidak boleh industri yang latah (atau) yang trend. Apa yang ada  di daerah kita di Bali ini itu yang kita kuatkan," jelasnya.

Baru 3 Desa Setor Data Penerima BLT Kabupaten Klungkung 

Denpasar Tambah 5 Kasus Positif Covid-19, Sebanyak 5 Pasien Sembuh

Ramalan Zodiak Cinta 10 Juni, Cancer Tampak Begitu Intim dengan Pasangannya, Bagaimana Zodiakmu ?

Halaman
12

Berita Terkini