Corona di Bali

Transmisi Lokal di Denpasar, 3 Pasar Kini Jadi Cluster Covid-19, Gugus Tugas Kesulitan Tracking

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

21 pedagang di Pasar Badung, Denpasar, Bali, melakukan test swab, Sabtu (6/6/2020). Pelaksanaan test swab ini dilakukan menyusul dua pedagang Pasar Badung dinyatakan positif Covid-19.

Penyemprotan disinfektan pagi sore dan melakukan sosialisasi protokol kesehatan. 

Transmisi Lokal Tinggi 

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali terus meningkat seiring semakin melonjaknya kasus transmisi lokal.

Per Senin (8/6/2020) kemarin, ada penambahan sebanyak 12 kasus terkonfirmasi positif di Bali.

Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya merupakan transmisi lokal dan 3 orang lainnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali kini sudah mencapai 594 orang.

Menurut data yang diskses melalui laman pendataan.baliprov.go.id/, per Senin kemarin Kota Denpasar masih menjadi wilayah dengan sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi di Bali, yakni sebanyak 136 kasus.

Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kabupaten Buleleng (101 kasus) dan Bangli (98 kasus).

Berikutnya disusul oleh Kabupaten Badung (72 kasus), Klungkung (41 kasus), Gianyar (40 kasus), Karangasem (35 kasus), Tabanan (27 kasus), dan Jembrana (19 kasus).

Meski demikian, per Senin kemarin juga tercatat ada penambahan 4 pasien yang telah sembuh, sehingga secara kumulatif kini berjumlah 377 orang.

Tidak ada penambahan pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Bali, sehingga jumlahnya masih sama dengan hari sebelumnya yaitu 5 orang.

Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 212 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.

Gubernur Bali Kembali Keluarkan Imbauan

Meningkatnya kasus positif Covid-19 melalui transmisi lokal direspons Gubernur Bali dengan kembali mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Halaman
123

Berita Terkini