PPDB 2020

Komisi IV DPRD Tabanan Minta PPDB SMA Dihentikan Sementara, Minta Verifikasi Ulang Data Jalur Zonasi

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPDB 2020

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana turun langsung mengecek proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Tabanan, Rabu (24/6/2020).

Hal ini menyusul banyaknya laporan keluhan warga alias protes yang masuk ke dirinya terkait PPDB jalur zonasi.

 Sebab, banyak warga yang dekat dengan sekolah justru tak bisa diterima di sekolah terdekat.

Pihak warga pun menduga ada "permainan" dengan cara nebeng nama di salah satu KK saudaranya yang dekat sekolah.

Warga Dilarang Main Layang-layang pada Radius 9 kilometer dari Bandara Ngurah Rai, Ada Sanksi Pidana

Ada Relaksasi PSBB dan Stimulus, BI Perkirakan Ekonomi Mulai Menguat pada Triwulan III-2020

Daftar Harga HP Oppo per Juni 2020: Seri A91 Hanya Rp 3,6 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Kelebihannya

Sehingga, pihaknya meminta ketegasan dari panitia PPDB di masing-masing sekolah dan pihak Provinsi Bali memberhentikan sementara PPDB untuk mengecek ulang kebenaran datanya khususnya Kartu Keluarga (KK).

Karena ada dugaan manipulasi data pada KK.

Terlebih lagi, kejadian ini kerap terjadi di salah satu sekolah yang kerap disebut favorit.

"Saya pribadi merasa ada praduga manipulasi dalam hal pengumpulan data lewat sistem online, masyarakat kami di kota akhirnya dibuat susah dalam sistem zonasi ini artinya banyak terlantar dan tidak dapat sekolah," kata Wastana, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, pasca mendapat laporan dari warganya tersebut ia langsung turun mengecek ke SMAN 1 Tabanan untuk mengetahui kebenarannya.

Ia telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, namun pihak sekolah tak bisa atau tak berwenang untuk menjawab keluhan tersebut karena prosesnya sudah sesuai dengan regulasi terkait PPDB.

"Ini tentunya merugikan warga di kota Tabanan yang memang tinggal dan dekat dengan lokasi sekolah. Bahkan Kepala sekolah dan panitia PPDB di sekolah pun tidak bisa berbuat apa apa lantaran regulasi aturan, dan saya rasa ini seperti ada diskriminasi lagi di dunia pendidikan," ungkapnya.

"Sesuai aturan, syarat jalur zonasi harus menggunakan KK dan domisili, hanya saja domisili peluangnya lebih kecil bisa masuk karena yang didahulukan dalam aturan ini adalah KK. Namun yang terjadi banyak masyarakat kami yang deket rumahnya dengan sekolah justru tidak dapat sekolah disana, padahal mereka punya peluang seperti di Jalan Gajah Mada dan Tegal Baleran,” tandasnya.

Sementara itu, Wakasek yang juga Panitia PPDB SMAN 1 Tabanan, Mulyadi Djoyo Astowo mengatakan, panitia sekolah tak memiliki kewenangan terkait masalah KK tersebut.

 Pihaknya hanya melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan.

Otoritas Lakukan Rapat Koordinasi Gara-gara Layangan, Kolonel PNB Radar: Beri Pesan ini

Pansel Umumkan Hasil Akhir Tahapan Seleksi Tiga Kursi Eselon II.b Kabupaten Badung

Ini Pelanggaran Penanggung Jawab Yoga Massal di Gianyar Hingga Akhirnya Diamankan Imigrasi 

Untuk kuota penerimaan siswa baru untuk jalur zonasi 50 persen dan jalur inklusi di SMAN 1 Tabanan tahun ini sebanyak 164 orang.

"Tidak ada masalah," ucapnya singkat.(*)

Berita Terkini