TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkap, 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).
"Top lima kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjut dia.
• AHY & Airlangga Sepakat Koalisi di Daerah, Peluang Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020 Terbuka Lebar
• Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Aman dan Lancar, KPU Badung Gelar Rakor Bersama Forkopimda
Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sembilan persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan empat persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi.
Jumlahnya mencapai 36 persen.
Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.
• Begini Protokol Pilkada saat Pandemi, Petugas dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
• Jelang Pilkada Badung 2020, Belum Terlihat Calon Lawan Petahana
Pelanggaran netralitas ASN terbanyak terjadi di Kabupaten Sukoharjo, kemudian Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Muna.
Kemudian, Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Dari 369 kasus pelanggaran, baru 283 ASN yang ditindaklanjuti. "
Sebanyak 283 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK (pembina pejabat kepegawaian) baru kepada 99 ASN atau 34,9 persen," ujar Agus.
• MoU Koalisi Penantang PDIP di Pilkada Bali 2020 Tunggu Kisruh NasDem Berakhir
Menindaklanjuti temuan ini, Agus mengaku, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap ASN.
Ia juga mengimbau supaya para ASN untuk bertanggung jawab pada jabatannya dengan tetap bertindak netral.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di mana pun Anda berada untuk membangun kesadaran kemauan dan tanggungjawab ASN, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas yaitu tak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik," kata Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mayoritas ASN Langgar Netralitas Lewat Kampanye di Media Sosial, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/12190851/mayoritas-asn-langgar-netralitas-lewat-kampanye-di-media-sosial?page=all#page2