Kasus ini dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (29/6/2020).
Unit Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, kasus yang menimpa NMS diketahui terjadi di rumah korban pada 29 april 2020 pukul 03.00 wita.
Korban masih trauma dengan kejadian pahit yang menimpanya.
NMS sebelumnya diperkosa oleh sepupunya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NMS kemudian dinikahi oleh sepupunya itu.
Namun usai mengandung dan melahirkan, NMS justru disetubuhi oleh mertuanya.
Ia sebelumnya telah melahirkan anak laki-laki dengan berat 3,5 kilogram pada Maret 2020.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Pptu I Ketut Sukadi mengungkapkan, pelaku bisa dikenakan hukuman dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Pariwisata Bali Rencananya Dibuka 31 juli 2020 untuk Wisatawan Domestik
Pemerintah Provinsi Bali, berencana membuka pariwisata untuk wisatawan domestik atau nusantara, pada 31 Juli 2020.
Rencana itu bakal dijalankan, apabila skema pembukaan Bali untuk warga lokal pada 9 Juli 2020 berjalan efektif.
Pembukaan Bali untuk wisatawan domestik itu juga dengan catatan, yakni objek wisata akan dibuka secara selektif, agar tak ada sumber penularan baru.
Gubernur Bali dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali mengatakan, sesuai hasil koordinasi pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sepakat, mengawali skema tatanan hidup Bali era baru dengan Upacara Pamahayu Jagat di Pura Agung Besakih, bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa, 5 Juli 2020 mendatang.
Upacara ini akan diikuti doa lintas agama di tempat ibadah masing-masing, secara serentak pada pukul 10.00 wita.