-Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
-Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
-Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
-Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
-Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
-Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon selular.(*)